![]() |
| Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung di Paruga NaE, Kelurahan Manggemaci Kota Bima. Foto Ist. |
KOTABIMA,- Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri turun langsung melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga di kawasan Paruga Nae (Convention Hall), Kamis 16 April 2026 siang.
Operasi penertiban ini menyasar praktik parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari tarif yang tidak wajar hingga keberadaan jukir tanpa identitas resmi. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya praktik premanisme di lokasi, namun mendapati sejumlah jukir yang belum dilengkapi atribut resmi seperti ID card dan rompi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. Is Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah tegas terhadap jukir yang tidak memenuhi ketentuan.
“Petugas langsung menertibkan dan meminta mereka tidak beroperasi sampai memiliki kelengkapan resmi,” tegasnya.
Penertiban ini menunjukkan hasil positif. Pada hari yang sama, kondisi parkir di Paruga Nae terpantau jauh lebih tertib.
Seluruh jukir yang bertugas telah menggunakan rompi resmi dan memberlakukan sistem karcis parkir. Tarif yang dipungut pun sesuai ketentuan, memberikan kepastian serta kenyamanan bagi pengguna jasa.
Dishub juga mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi.
“Kalau tidak ada karcis, masyarakat berhak menolak membayar. Ini penting untuk menekan praktik parkir liar,” tegasnya lagi.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan bebas dari praktik merugikan. Dishub memastikan, penertiban serupa akan terus dilakukan setiap ada kegiatan di kawasan Paruga Nae.
Sebelumnya, keluhan warga terkait tingginya tarif parkir dan maraknya jukir liar kerap mencuat, bahkan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut. Kini, pemerintah menunjukkan sikap tegas: parkir harus tertib, atau ditindak. (Red)

Komentar