![]() |
| Drs. Marwan, MS., CV. Doro Parewa Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Foto Ist. |
BIMA,- Diduga oknum petugas karantina sumbawa menyalahgunakan wewenang dan memanipulasi data UPTK online CV. Doro Parewa Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Direktur Utama CV. Doro Parewa Drs. Marwan mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari cara penghimpunan yang amburadul, sehingga membuat saya selaku pemilik perusahaan CV.Doro Parewa telah dirugikan secara moril dan materi yang cukup besar.
“Akibat Ulah petugas Karantina Sumbawa, CV. Doro Parewa mengalami kerugian berupa surat izin muat hewan puluhan Ekor Ternak Sapi”, ujar Marwan. Senin (13/4/2026).
![]() |
| Ket : Pece Berkas Hasil Imput Oknum Petugas Karantina Hewan Sumbawa. Foto Ist |
Drs. Marwan yang juga Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Kabupaten Bima memaparkan, “pada dasarnya selaku pemilik perusahaan melalui petugas administrasi perusahaan CB. Doro Parewa sudah bekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Namun kenyataan pahit yang saya terima dan sangat merusak nama baik peruasahan”, paparnya.
Kronologis Kejadian.
Pada Jumat 10 April 2026 dilakukan empat kali pelaporan dengan jumlah sapi yang berbeda dan plat mobil yang berbeda juga yakni :
1. 14 ekor
2. 22 ekor
3. 22 ekor
4. 4 ekor
“Nah pada pelaporan yang keempat ini menggunakan CB. Doro Parewa hanya 4 ekor saja, dan menggunakan CV. Putri Gati 19 ekor. Lanjut pada hari sabtu, 11 April 2026 bahwa CV. PUTRI GATI ini sudah tidak ada izin (sudah habis waktunya), sehingga pemilik CV.Putri Gati ini menyelesaikan masalahnya”, jelas Marwan.
Dirut CV. DORO PAREWA menerangkan lebih lanjut, “Singkat cerita pihak cv putri gati sudah bisa jalan, lama setelah itu, besok paginya di dapatkan informasi bahwa 19 ekor yang ada di CV. putri Gati masuk ke CV. doro Parewa, bahkan dirinya selaku direktur saja tidak tau bahwa sapi sebanyak 19 ekor tersebut sudah di masukkan semua ke CV. Doro parewa," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak Cv. Doro Parewa sudah melalukan konfirmasi kepada pihak Karantina Sumbawa, namum keterangan salah satu dokter yg berinisial E, dia mengakui bahwa mereka salah namun sampe hari ini tidak ada pertanggung jawaban.
Lanjut Marwan, bahkan ada pelaporan saya yang masuk ke PTK online sebanyak 14 ekor di tgl 10 April, namun di konfirmasi oleh pihak karantina itu tidak ada sedangkan kami punya bukti-bukti pelaporannya. Tandas Marwan.
“Akibat ulah petugas Karantina Sumbawa, Cv. Doro Parewa mengalami kerugian moril maupun Materil”, ungkap Marwan.
Kasus dugaan manipulasi data perizinan hewan yang dilakukan oleh Karantina Sumbawa tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak terutama dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Bima Sukirman Obama.
Dalam keterangan persnya Obama menegaskan kasus itu murni pidana dan dapat di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh korban dalam hal ini Pihak Cv. Doro Parewa. (TIM)

Komentar
