
Kabupaten Bima, Fajar Media.Com,- Upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi tumbuh kembangnya industri rokok dan pada saat yang sama memberikan perlindungan kepada konsumen serta peningkatan penerimaan negara dari cukai, Kamis (10/8).
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa melaksanakan kegiatan Sosialisasi pemberantasan pajak/cukai rokok ilegal tahun 2005 di Aula Kantor Camat Woha.
Wakil Bupati Bima yang didampingi Kasat Pol PP Syamsul Bahrain S.IP, M.Si, Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa Ariek Sulistyo Kusumo, Camat Woha Irfan HM Noer, S.Sos beserta Muspika menjelaskan sosialisasi khusus untuk memblokir penyebaran secara ilegal kena cukai.
"Langkah selanjutnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan Kantor Bea Cukai saja, tetapi masyarakat juga ikut bertanggung jawab”. Terangnya.
Terkait keberadaan rokok ilegal, Dahlan mengungkapkan secara fisik merupakan rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas bungkus rokok lain, pita cukai salah menggunakan nama pabrik lain dan rokok dengan pita cukai atau menggunakan pita cukai jenis rokok lain’. Terangnya. (Tim)

Komentar