Kota Bima, Fajar Media Bima.com,- Sekretaris Daerah Kota Bima H. Mukhtar mengikuti rapat evaluasi bersama Kepala BJPS Ketenagakerjaan beserta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, Senin, 6 Desember 2021. Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda tersebut membahas terkait perlindungan jaminan sosial sektor jasa konstruksi. Untuk itu, Sekda mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan BPJS karena telah menginisasi pelaksanaan rapat pagi ini.
"Sebagai informasi, untuk hal ini PPPK serta Non-ASN di Kota Bima telah dianggarkan melalui APBD untuk semua tenaga kontrak di Pemkot Bima," jelasnya. Melanjutkan arahannya, Sekda mengatakan sesuai pengalaman yang terjadi, baik dalam pelaksanaan tugas atau sakit, jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat memuaskan.
"Karena sudah dua kali kejadian dari Pol-PP karena kecelakaan dan pegawai TU Sekolah Dasar meninggal karena sakit, mendapatkan premi sebesar Rp. 42.000.000 yang sakit diluar jam kerja," jelasnya. Oleh karena itu, Sekda Kota Bima meminta agar semua OPD harus mendaftarkan tenaga kontraknya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga yang mempekerjakan tenaga kerja kita mempersyaratkan untuk membayarkan iuran bpjs, agar jika terjadi sesuatu dan lain hal bisa dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima Rachman Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Selain itu, Rachman juga melaporkan bahwa pada Bulan April kemarin berhasil mengeluarkan program hukum yaitu Surat Keputusan Wali Kota Bima.
"Sebagai laporan, di Bulan April berhasil mengeluarkan SK yang telah diedarkan ke semua OPD di Kota Bima untuk memudahkan implementasi di lapangan," katanya. Kemudian rapat evaluasi tersebut dilanjutkan dengan penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima terkait perlindungan jaminan sosial sektor jasa konstruksi.(F.03)