BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Program Baru JKP

Iklan Semua Halaman

.

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Program Baru JKP

Selasa, 07 Desember 2021


Kota Bima, Fajar Media Bima.com,- Sesuai dengan UUD Tahun 1945 pada pasal 5 ayat 2. Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional. Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaran negara repoblik indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran negara nomor 6573) melaksanakan ketentuan pasal 82 angka 2 dalam pasal 46 A ayat 3 pasal 46 D ayat 4 dan pasal 46 E ayat 2. Dan peraturan pemerintah no 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan jaminan kehilangan pekerjaan. 



Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Rachman Wahyu Hidayat menyatakan diruangan kerjanya Selasa (7/12/2021), Sesuai dengan acuan di atas, bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah terapkam Program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 


Selain dari Empat sektor yang menjadi dasar peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti, Pekerja Formal/atau bekerja menerima upah. Pekerja Mandiri atau Pekerja bukan menerima upah, Seperti petani, nelayan, dan pedagang. Pekerja Migran/TKI/TKW. Dan sektor Jasa Konstuksi/pekerja Kontraktor.


Juga Program baru yang di terapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperuntukkan untuk peserta yang kehilangan pekerjaan.Katanya


Jelasnya, "Kriteria peserta yang mendapatkan pemamfaatan (JKP). ketika peserta baik untuk hubungan pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun kerja waktu tertentu". 


Pengertian JKP,

Pengertian JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa mamfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.


Tujuan JKP, 

Bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.


Penyelenggara program JKP,  

Mamfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mamfaat akses  informasi pasar kerja dan mamfaat pelatihan kerja diselenggarakan oleh pemerintah.


Mamfaat JKP, 

Mamfaat JKP yang dapat diterima oleh peserta, berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulan, paling banyak 6 bulan setelah lekerja mengalami PHK, dan memenuhi syarat sebagai penerima mamfaat JKP. Mamfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen x upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen upah untuk 3 bulan selamjutnya. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah Rp.5.000.000.00.


Kriteria peserta yang mendapatkan mamfaat JKP,

Dalam aturan Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2021 pasal 9 ayat 1 pemutusan hubungan pekerjaan yang dikecualikan sebagai berikut. Mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.


Peserta memiliki masa IUR paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. 


Pekerjaan tiba-tiba kehilangan karena di PHK atau mengalami pemutusan hubungan pekerjaan. maka peserta sudah mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.(TIM)