![]() |
| Ket : Poce Alainsi Hukum, Budiman,S.H.M.Kn., Kanan, dan Kuasa Hukum Dr. (C) Dian Prana Jaya,S.H.M.H., Kiri, dari Law Office Jaya dan Partners, Pihak Ke Dua., Foto Ist. |
MATARAM, 18 Juni 2026,- Aliansi Hukum dan Kuasa Hukum dari Law Office Jaya & Partners, secara resmi angkat bicara dan mengeluarkan pernyataan keras terkait perkembangan penanganan sengketa aset berupa tanah di wilayah Mataram/NTB. Pasalnya, Perjanjian pembagian tanah secara sepihak yang melibatkan pihak Yayasan Hidayatullah Mataram dan Andi Sirajudin dituding sarat akan muatan pemufakatan jahat, cacat hukum secara absolut, serta mengarah kuat pada indikasi tindak pidana murni.
Kasus ini mencuat setelah dibukanya dokumen Perjanjian Layanan Jasa Hukum Nomor: 02/PJH/JY-/4/3/2023 yang ditandatangani pada April 2023 antara Andi Sirajudin (selaku Pihak Pertama) dengan Advokat dari Law Office Jaya & Partners, yakni Dr.(C) Dian Prana Jaya, S.H., M.H., dan Budiman, S.H., M.Kn. (selaku Pihak Kedua).
Berdasarkan klausul Pasal 1 dan Pasal 2 dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa penanganan masalah hukum/kasus tanah milik Pihak Pertama memiliki skema pembagian hasil (success fee) dari hasil pengurusan dan penjualan tanah, yaitu sebesar 50% untuk Pihak Kedua (Law Office Jaya & Partners) dan 50% untuk Pihak Pertama.
Namun, dalam perjalanannya, diduga terdapat upaya sepihak di bawah tangan yang dilakukan oleh Andi Sirajudin bersama oknum tertentu untuk membagi-bagikan objek tanah tersebut dengan pihak Yayasan Hidayatullah Mataram, tanpa melibatkan atau menuntaskan kewajiban hukum yang melekat pada Perjanjian Jasa Hukum yang sah.
Tindakan pengaplingan atau pembagian objek sengketa secara diam-diam ini dinilai sebagai manifestasi nyata dari iktikad buruk (bad faith) dan pemufakatan jahat untuk mengeliminasi hak-hak hukum pihak penasihat hukum yang dilindungi undang-undang.
Kuasa Hukum dari Law Office Jaya & Partners menegaskan:
"Kami memperingatkan keras bahwa status objek tanah tersebut saat ini baru sebatas direncanakan atau dibagi secara sepihak dan BELUM melakukan pengalihan hak secara sah (balik nama sertifikat).
Oleh karena itu, tindakan pembagian secara sepihak yang mengabaikan ikatan perjanjian jasa hukum tertulis ini adalah tindakan yang cacat hukum secara absolut (van rechtswege nietig). Kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah represif hukum secara pidana terhadap dugaan penggelapan hak ini!"
Berdasarkan analisis yuridis terbaru menyongsong regulasi tahun 2026, tindakan Andi Sirajudin yang diduga mencoba menguasai, membagi, atau mengalihkan hak atas objek tersebut demi keuntungan pribadi dengan mengelabui komitmen hukum formal, secara mutatis mutandis telah memenuhi unsur-unsur pidana materiil.
Tim Hukum menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (Polda NTB / Mabes Polri) terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan mengacu pada:
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur mengenai tindak pidana penipuan, di mana setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, atau rangkaian perkataan bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau memberi komitmen, diancam pidana penjara.
Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengenai Tindak Pidana Penggelapan, yang menegaskan sanksi pidana bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain (termasuk hak atas success fee jasa hukum yang melekat pada objek), tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Pasal 378 & Pasal 372 KUHP Lama: Sebagai dasar transisional penuntutan tindak pidana konvensional yang pembuktian materiilnya sudah terpenuhi melalui tindakan pengabaian hak kontraktual secara sengaja.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum memperingatkan kepada pihak Yayasan Hidayatullah Mataram maupun pihak ketiga mana pun agar tidak terjerat dalam lingkaran pemufakatan jahat ini. Mengingat objek tanah tersebut masih dalam sengketa hak dan terikat erat dengan perjanjian jasa hukum yang sah, segala bentuk transaksi, pembagian fisik, maupun upaya peralihan hak di bawah tangan tanpa persetujuan tertulis dari Law Office Jaya & Partners akan diproses sebagai bagian dari penyertaan tindak pidana (deelneming).
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi Hukum dari Law Office Jaya & Partners telah merampungkan pemberkasan barang bukti, termasuk salinan otentik surat perjanjian jasa hukum tertanggal April 2023 yang bermeterai cukup dan ditandatangani para pihak, guna diserahkan langsung kepada penyidik kepolisian.
"Laporan pidana penipuan dan penggelapan ini adalah bentuk penegakan keadilan yang murni. Tidak ada toleransi bagi siapa saja yang mencoba mempermainkan profesi advokat dan melakukan pemufakatan jahat atas tanah sengketa," pungkas perwakilan Tim Hukum dengan nada tegas. (TIM)

Komentar