![]() |
Foto Ist. |
Kabupaten Bima, Fajar Media.Com,- Kementerian Agama Repoblik Infonesia Kantor Kabupaten Bima, diduga Merekrut pegawai baru ditengah adanya aturan Undang - undang Repoblik Indonesia pasal 66 Nomor tahun 2023 membatasi .
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66 Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Jadi ruang pablik untuk Masyarakat dibuka lebar oleh Kementerian Agama Kantor kabupaten Bima. Sedangkan Aturan melarang untuk merekrut pegawai baru.
Kepada media ini, H.M.Safii, Kepala Bagian TU Kementerian Agama Repoblik Indonesia (Kemenang) Kantor Kabupaten Bima menyampaikan, "Soal Perekrutan itu biasa saja,".
"6 Pegawai Baru itu mereka sukarela dan tidak mengikat, juga tidak di gaji. Mereka minta sendiri untuk pengalaman kerjanya, kasihan sebenarnya datang pagi pulang sore",.Ujarnya singkat. (Tim)