Pemkot Bima dan BPJS Kesehatan Lakukan Validasi NIK untuk Optimalisasi Kepesertaan JKN

Iklan Semua Halaman

.

Pemkot Bima dan BPJS Kesehatan Lakukan Validasi NIK untuk Optimalisasi Kepesertaan JKN

Senin, 28 Juli 2025

BPJS Kesehatan Cabang Bima bersama Pemerintah Kota Bima gelar pertemuan lintas sektor membahas peningkatan keaktifan kepesertaan Program JKN dan optimalisasi kepemilikan Nomor Induk
 Kependudukan (NIK). 
Foto Ist. 



Kota Bima, Fajar Media.Com,- BPJS Kesehatan Cabang Bima bersama Pemerintah Kota Bima menggelar pertemuan lintas sektor untuk membahas upaya peningkatan keaktifan kepesertaan Program JKN dan optimalisasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kamis (17/07).


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, menyampaikan bahwa validitas dan pembaruan data menjadi kunci, mengingat masih ditemukannya peserta JKN yang nonaktif akibat data kependudukan yang belum terverifikasi dengan baik.


"Status non-aktif peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sudah mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) salah satu aspek pentingnya adalah validitas data kependudukan. Maka sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan data NIK dan KK-nya valid agar tidak kehilangan hak jaminan kesehatannya," ujar Arie.


Ia menambahkan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN aktif wajib segera didaftarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran. Jika melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, keluarga atas bayi baru lahir segera melakukan pembaruan data kependudukan dan melaporkan kembali atas kepemilikan data kependudukan bayi baru lahir.


BPJS Kesehatan terus mendorong pembaruan data kepesertaan, terutama bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang telah menikah atau lulus kuliah. Peserta diimbau untuk segera memperbarui status kepesertaan agar sesuai dengan kondisi terkini dan ketentuan yang berlaku.


Proses peralihan ke segmen mandiri kini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan, sebagai bentuk kemudahan akses dan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan yang tepat sasaran.


"Kami sudah siapkan berbagai kemudahan layanan, baik kanal layanan tatap muka maupun non tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan lain-lain. Agar selanjutnya masyarakat meningkatkan kesadaran dan kemauan dari masyarakat untuk mengaskesnya." kata Arie.


Selain itu, kebijakan terbaru sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga disosialisasikan. Peserta bisa melakukan perubahan Faskes tingkat pertama terdaftar setelah terdaftar di FKTP awal minimal 3 bulan. Dan bisa kurang dari 3 bulan melakukan pindah faskes dengan melengkapi dokumen surat keterangan domisili atau dokumen surat keterangan penugasan atau pelatihan dari instansi pekerja.


Arie mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dan mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi, melakukan pemetaan permasalahan, dan menyusun strategi lanjutan untuk mengawal hak kesehatan masyarakat.


"Dengan dukungan semua pihak, kami optimis permasalahan kepesertaan JKN bisa diurai dan diselesaikan. Ini demi memastikan setiap warga Kota Bima punya akses terhadap layanan kesehatan yang layak dan berkeadilan serta dapat dijaminkan oleh JKN," jelas Arie.


Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima, Mariamah sangat mendukung langkah-langkah percepatan kepemilikan dokumen kependudukan terupdate melalui berbagai inovasi salah satunya WARDA WARTA atau Wara Bidan Wara Akta.


"Kami siap memfasilitasi penerbitan dokumen dengan mekanisme verifikasi dan pernyataan tanggung jawab, agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan tanpa melanggar ketentuan hukum.


Inovasi yang sudah hadir sejak 2015 yaitu WARDA WARTA Ada Bidan Ada Akta bisa menjadi solusi agar anak usia 0-17 tahun yang belum memiliki dokumen kependudukan bisa mengurus melalui Bida kelurahan sesuai PKS dengan Dinkes," tutup Mariamah. (Tim)