![]() |
Syamsurih,S.H., Ketua DPRD Kota Bima. Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bima mengingatkan Agar CPNS dan PPPK melayani masyarakat dengan maksimal disaat menjalani tugas.
Penyampaian tersebut Pada momen Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025.
Hari ini Pemerintah Kota Bima menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 sebanyak 1.198 orang. 118 CPNS dan 1.080 PPPK, terdiri dari tenaga Guru 273 orang, tenaga Kesehatan 48 orang dan tenaga Teknis 759 orang.
Acara penyerahan SK CPNS dan CPPPK tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Bima tersebut diawali dengan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE didampingi Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, bertempat di Halaman Kantor Wali Kota, pada Senin (2/6).
Hadir pula Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko, S.Kom, M.MSi, Kabid Pensiun dan Pengangkatan Kanreg Regional X BKN, Ade Judi Basma H, serta CASN dan PPPK tahap I yang lulus pada tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam rangka penataan tenaga non ASN di instansi pemerintah daerah.
Lewat kesempatannya, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih,S.H., menyampaikan pesan moral pada seluruh CPNS dan PPPK yang dikukuhkan bisa bekerja melayani masyarakat dengan maksimal disaat menjalani tugas.
“Semoga bisa melayani publik secara maksimal karena itu sangat penting dalam mendarmabaktikan diri untuk rakyat bangsa dan negara” ujar Syamsurih pada Media Senin sore (2/6/2025).
Ia menyebut bahwa "ASN memiliki peran penting sebagai pelayan publik. Mereka dituntut untuk memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, dan berintegritas, tanpa memandang afiliasi politik atau kepentingan pribadi,".
Syamsurih menambahkan bahwa ASN bertugas untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar warga negara, serta menjadi fasilitator dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani, transparan, dan akuntabel. (Tim)