Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media. Com, - Senin, 12 Februari 2024, Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, menggelar rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk membahas kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan suksesnya agenda demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam rakor tersebut, Pj. Wali Kota Bima menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam proses pemungutan suara guna menjamin penyelenggaraan pemilu yang representatif dan akuntabel. HM. Rum juga menegaskan bahwa seluruh sumber daya yang dimiliki Pemerintah Kota Bima akan dialokasikan untuk mencapai tujuan tersebut.
Kota Bima, yang memiliki 404 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 42 Kelurahan di 5 Kecamatan, menuntut keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Bima, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah. Mereka diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS dan melakukan pencoblosan dengan lancar. Selain itu, dalam rapat tersebut juga telah diidentifikasi potensi kerawanan dan langkah antisipasi yang akan diambil jika kondisi tersebut terjadi pada hari pemungutan suara.
Ketua KPU menjelaskan bahwa kesiapan pelaksanaan pemilu telah berjalan sesuai rencana, dengan logistik pemilu yang telah tersampaikan di seluruh TPS Kota Bima. Namun, gangguan cuaca dan musim hujan yang sering menyebabkan banjir di beberapa titik di Kota Bima tetap menjadi perhatian khusus. Untuk mengatasi hal ini, KPU, Bawaslu, dan stakeholder terkait telah melakukan upaya antisipasi, termasuk relokasi beberapa TPS yang dinilai rawan terkena banjir.
Rapat ini menegaskan komitmen semua pihak untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang aman, lancar, dan adil bagi seluruh warga Kota Bima.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, ada beberapa potensi kerawanan yang perlu diwaspadai dalam penyelenggaraan Pemilu. Beberapa potensi kerawanan tersebut antara lain Potensi penyebaran informasi hoaks atau berita palsu yang dapat mempengaruhi opini publik dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Pelanggaran Kampanye dimana kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses kampanye oleh calon atau tim suksesnya, seperti kampanye hitam, penyebaran uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih, atau pelanggaran lain terkait aturan kampanye.
Bawaslu juga terus mengawasi terjadinya Potensi terjadinya intimidasi atau kekerasan terhadap pemilih, relawan kampanye, atau petugas pemilu yang dapat mengganggu proses pemungutan suara dan mengancam keamanan.
Kerawanan lain yang juga disoroti adalah adanya pemilih Ganda atau Kecurangan dalam Pencoblosan: Potensi terjadinya kecurangan seperti pemilih ganda atau manipulasi hasil pencoblosan yang dapat merusak integritas hasil pemilu.
Dan yang terakhir Bawaslu juga mengingatkan agar semua pihak mewaspadai Kemungkinan terjadinya gangguan teknis pada perangkat elektronik atau infrastruktur yang digunakan dalam proses pemungutan suara, seperti kerusakan mesin pemilihan atau jaringan internet yang tidak stabil.
Bawaslu Kota Bima melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menanggulangi potensi kerawanan tersebut guna memastikan terselenggaranya pemilu yang berintegritas dan adil.
Isu lain yang turut diawasi oleh Bawaslu Kota Bima adalah isu netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Bawaslu meminta agar pihak birokrasi lebih bijak dalam beraktifitas dan menyikapi keberpihakan dalam prosesi pemilu 2024 agar tidak terjadi penurunan kualitas demokrasi akibat keterlibatan ASN dalam aktifitas politik praktis.
Selain itu, Bawaslu Kota Bima juga menyampaikan beberapa kendala terkait penertiban alat peraga kampanye partai politik, Paslon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota legislatif yang tersebar hampir di semua lokasi strategis di Kota Bima yang masih belum dapat ditertibkan oleh personil Bawaslu yang cukup terbatas jumlahnya. Oleh karena itu, Bawaslu meminta peran aktif penyelenggara pemilu baik KPU hingga kpps bahkan partai politik dan caleg untuk membantu menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
Sementara dari pihak TNI/Polri mengungkapkan bahwa secara umum kondisi kesiapan Keamanan dan Kondusifitas Kota Bima dalam menyongsong pemilu dinilai cukup baik dan relatif lebih aman. TNI/Polri akan mengerahkan sejumlah personil pengamanan disetiap TPS di Kota Bima dan menyiapkan sejumlah personil tambahan khusus untuk memback up situasi lapangan jika terjadi gangguan keamanan pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara serta mengamankan logistik hasil pemilu tersebut agar tidak dirusak atau disalahgunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Bima, dimana semangat yang sama untuk mengawal pelaksanaan pemilu yang damai dan adil juga digaungkan di lingkup Kejari Bima. Pihak Kejaksaan Negeri Bima menilai situasi pelanggaran pemilu di Kota Bima relatif sangat rendah jika dibandingkan daerah lain, hal ini dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa Kota Bima cukup siap menghadapi pesta demokrasi 5 tahunan yang beberapa hari lagi akan digelar.
Mendengarkan beberapa uraian tersebut, Ir. H. Mohammad Rum menyampaikan apresiasi atas kesiapan semua pihak dalam mengawal prosesi pemilu 2024. Beliau menyampaikan komitmen untuk mendorong terciptanya pemilu yang adil dan bertanggungjawab di Kota Bima. Beliau secara tegas meminta kepada jajaran birokrasi Kota Bima untuk menjaga netralitas ASN. ASN kita bima diharapkan dapat berkontribusi positif dalam mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024 sehingga terwujud pemilu yang adil, jujur dan berintegritas.
Ir. H. Mohammad Rum juga memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima agar memberikan dukungan berupa kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta obat-obatan guna mendukung kinerja KPPS dan Panwas yang bertugas di TPS agar selalu berada dalam kondisi fisik prima dan mampu menyelesaikan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai terulang kejadian gangguan kesehatan petugas kpps yang dapat menghambat proses pemilu seperti kejadian pemilu 2019. (Red)