Mulai H-3 Pemilu, ASN Pemkab Bima Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas

Iklan Semua Halaman

.

Mulai H-3 Pemilu, ASN Pemkab Bima Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas

Rabu, 07 Februari 2024
Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP



Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, - Untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP menerbitkan surat edaran (SE) nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.


"Agar seluruh ASN  dan Non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak       H-3 pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024. Jelas Bupati Bima dalam SE tersebut. 


Himbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, maka seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.


Secara khusus,  Bupati Bima mengatakan, sesuai  ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres  dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia,  penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terang Bupati dalam Surat Edaran tersebut. (Red)