Nukrah Kasipahu, SH. Praktisi Hukum. |
Kota Bima, Fajar Media, - Beragam Keluhan masyarakat Kota Bima atas Kinerja PT. PLN Persero Rayon Kota Bima. Salah satu warga (Ramlah) warga Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima, selaku pemilik tanah yang tertancap tiang listrik, hingga menghalangi rencana bangun rumah, kian melebar saja, ditanggapi pihak terkait.
Selain Akademisi, kini datang lagi tanggapan pedas dari praktisi hukum di Bima. Praktisi hukum Nukrah Kasipahu SH, menyorot kinerja PT PLN Cabang Bima yang terkesan apatis dan tidak terbuka dalam melayani masyarakat. Apalagi katanya, ini menyangkut hak kepemilikan warga yang terabaikan.
"PT PLN Cabang Bima jangan diam apalagi mengabaikan keluhan warga dimana tiang yang tertancap ada di pekarangan warga tersebut,"sorotnya.
Menyinggung alas hukum yang mesti menjadi acuan PT PLN Cabang Bima, hingga harus sadar atas kekeliruannya, melayani konsumen dan atau warga, menjadi anasir Pengacara Nyentrik ini.
PT. PLN Cabang Bima kata Uka-sapaannya- mesti merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Mengoptimalkan proses pengawasan oleh publik terhadap pelaku usaha termasuk didalamnya BUMN seperti PLN Cabang Bima.
PT PLN tidak boleh mengabaikan apa yang menjadi kebutuhan dan informasi yang ingin diperoleh masyarakat. Hal itu sambungnya menyorot kerja PT PLN Cabang Bima, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik."Pemerintah daerah baik eksekutif, legislatif, dalam hal ini kurang mengawasi,"kata Uka.
PT PLN Cabang Bima mestinya tidak apatis, harus terbuka dan melayani sepenuh hari apa yang menjadi keluhan dan kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistirikan. Di aturan itu pada pasal 1 poin 7, dimana konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang ijin atau usaha penyedia tenaga listrik atau PLN.
"PT PLN Cabang Bima harus merespon cepat setiap keluhan dan kebutuhan konsumen atau warga,"sorotnya. Termasuk pada poin 18, Pemerintah daerah dalam hal pengawasan harus bertindak tegas pada BUMN dan BUMD.
Sehingga apa yang menjadi keluhan warga bisa ditindak lanjuti sesegera mungkin. "Malah tidak sebaliknya apatis dan cuek,"sentilnya.(Tim)