Pentingnya Melanjutkan Kemajuan Daerah, Pj Walikota Bima Temui Deputi BRIN di Jakarta

Iklan Semua Halaman

.

Pentingnya Melanjutkan Kemajuan Daerah, Pj Walikota Bima Temui Deputi BRIN di Jakarta

Rabu, 04 Oktober 2023


Ket : Poce Saat Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, ST.MT, Bersama Deputi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr Yogi. 


Jakarta, Fajar Media. Com, - Penjabat (Pj) Walikota Bima H. Mohammad Rum, ST, MT melakukan ikhtiar memajukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sehingga tidak menyia-nyiakan waktu saat berada di Jakarta.

Rabu 4 Oktober 2023, Mohammad Rum menemui Deputi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta.

“Alhamdulillah siang ini diterima oleh bang Dr Yogi salah satu deputi BRIN beliau didampingi oleh para direktur seperti Dr Utami, Dr Sri Suyanti dan ustadz Dr Lukman, terima kasih BRIN Mohon bantuan memajukan kota Bima pada bidang riset dan terutama inovasi daerah” ujar Mohammad Rum Rabu Siang.

Badan Riset dan Inovasi Nasional, disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

BRIN dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN.

Saat ini, BRIN memiliki Ketua Dewan Pengarah dari BPIP yaitu Megawati Soekarnoputri. Pada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dan 4 (empat) lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPTN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, tugas BRIN yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

Serta melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain ;

Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi;

Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;

Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;

Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;

Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA ; Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN ; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. (Tim)