Sekwan : Itu Bukan Belanja Sewa Rumah, Tapi Tunjangan Perumahan

Iklan Semua Halaman

.

Sekwan : Itu Bukan Belanja Sewa Rumah, Tapi Tunjangan Perumahan

Kamis, 10 November 2022

Edy Tarunawan, SH.

Kabupaten Bima, Fajar Media, - Memperhatikan pemberitaan sejumlah media mengenai adanya laporan kelompok masyarakat terkait tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima, dengan ini kami memberikan penjelasan dan klarifikasi sebagai berikut  :


1. Bahwa anggaran terkait perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut perlu kami luruskan bahwa itu bukanlah termasuk dalam komponen anggaran Belanja Sewa Rumah, tapi itu sifatnya Tunjangan Perumahan. Tentu ini merupakan dua hal yang berbeda. Kalau Anggaran Belanja Sewa Rumah memang mewajibkan untuk menyewa rumah dan membuat bukti berupa kwitansi sewa-menyewa, tapi karena ini peruntukannya adalah Tunjangan Perumahan, maka pertanggunjgawabannya tidak dalam bentuk kwitansi sewa-menyewa, tapi langsung diserahkan ke yang bersangkutan dengan tanda terima kwitansi tunjangan, yang hal ini berlaku juga untuk tunjangan transportasi dan tunjangan-tunjangan lainnya yang merupakan hak setiap Anggota DPRD.


2. Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara nasional itu telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Di Kabupaten Bima antara lain juga diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2020.


3. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD di seluruh Indonesia berhak mendapatkan penghasilan dan tunjangan-tunjangan, salah satunya adalah disediakannya tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya.


4. Namun apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara, maka kepada Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, dan itu yang berlaku di kita Kabupaten Bima saat ini termasuk di hampir seluruh kabupaten / kota di Indonesia. 


5. Terkait besaran nilai tunjangan perumahan. PP Nomor 18 

Tahun 2017 tidak menentukan secara spesifik berapa nilainya, dan mendelegasikan hal itu untuk diatur dalam peraturan bupati. Namun demikian PP 18 memberikan panduan bahwa besaran tunjangan perumahan itu harus sesuai standar harga sewa rumah Negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tentunya juga memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan lain-lainnya, dengan titik tekan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.


6. Besaran tunjangan perumahan yang berlaku bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima selama ini nilainya tidak melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana amanat PP Nomor 18 Tahun 2017.


7. Kita tentu tidak bisa mengkomparasi secara sederhana bahwa nilai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setara dengan sewa rumah yang ada kebanyakan di lingkungan kita. Karena aturan juga mengamanatkan kriteria-kritera peruntukan standar Rumah Negara bagi Pejabat setingkat Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendukung kinerja dan produktivitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sebagai seorang Pejabat.


8. Penentuan besaran nilai tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima tidak kita tentukan sepihak berdasarkan pertimbangan subyektif kita, tapi melalui penelitian, kajian dan survey lapangan dengan menggunakan berbagai metode atau variabel yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, dan itu dilakukan oleh Tim dari kalangan Akademisi.


9. Pada tahun 2019 lalu Sekretariat DPRD Kabupaten Bima bekerjasama dengan Tim dari sejumlah Akademisi di Bima untuk melakukan kajian akademis tentang taksiran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima. 


10. Rekomendasi dari hasil kerja Tim inilah yang menjadi salah satu pijakan bagi Pemerintah Daerah menetapkan nilai besaran tunjangan perumahan tersebut. (RED)