Kasus Hutang Piutang MT Alias Jeki dan Alan Fadilah Sudah Menyepakati Damai

Iklan Semua Halaman

.

Kasus Hutang Piutang MT Alias Jeki dan Alan Fadilah Sudah Menyepakati Damai

Sabtu, 26 Maret 2022

Ket. Poce Bersama di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Raba Bima.



Kota, Fajar Media Bima.com,- Penyelesaian masalah Hutang piutang antara MT alias Jeki, dan Alan Fadilah Telah Disepakati, Bahwa Alan Fadila menentukan urusan hutang yang ada adalah murni tindakan hukum dari Alan Fadila sendiri dan Tidak akan ada sangkut paut apapun lagi dengan pihak Ari Susanti yang awal mula tercatat sebagai pemberi pinjaman dalam kwitansi hutang ternyata hanyalah perantara saja, bukan pemilik Dana. 


Tanda Tangan Surat Kesepakatan Bersama.

Sehingga untuk selanjutnya para pihak yang mengikatkan diri secara hukum atas hutang tersebut adalah antar Alan Fadila dan MT saja, dan tidak ada kaitan dengan pihak lain. "Keadaan ini menjernihkan situasi sehingga tidak akan ada gugatan kabur dan salah sasaran seperti gugatan sebelumnya dimana gugatan Kuasa Hukum Alan Fadilah, dinilai tidak tepat bahkan salah sasaran".


Baik tergugat maupun penggugat, sudah dilakukan pertemuan dengan kesepakatan dituangkan secara tertulis.  "Dari pertemuan kuasa hukum Pihak Ipa Suka dan kuasa hukum Alan Fadilah sudah bertemu dan duduk bersama, serta dihadiri pihak Alan Fadilah dan MT di kediaman Ipa Suka di jalan Gajah Mada Karara". 


Terkait permasalahan hutang piutang MT dan Alan Fadilah tidak lagi berkaitan dengan Ipa suka. Kesepakatan Penyelesaian perdamaian kedua belah pihak  antara Alan Fadilah dan MT, dilakukan dengan cara kekeluargaan. Dan sudah komunikasi yang baik.


Mengenai proses di tingkat Pengadilan, kedua belah pihak sepakat untuk di hentikan atau tidak dilanjutkan lagi. Dan pada kesempatan pertemuan kedua belah pihak juga disampaikan bahwa permasalahan tersebut, tidak harus lagi menyeret nama Ipa Suka.


Kuasa Hukum MT, Iga Fridayanti Hilmy Indiani Ardika, SH, kepada media  mengatakan. "Ia tadi kami sudah ada Pertemuan dengan Alan Fadilah dengan pengacara nya. Sauqi Futaki, bahkan sudah ada kesepakatan masalahnya di selesaikan dengan kekeluargaan,cetusnya".(RED)