Rachman Wahyu Hidayat : Ada 4 Sektor Dasar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Iklan Semua Halaman

.

Rachman Wahyu Hidayat : Ada 4 Sektor Dasar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 07 Desember 2021


Rachman Wahyu Hidayat,
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima

Kota Bima, Fajar Media Bima.com,- Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, Ada Empat sektor dasar Regulasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni : Pekerja Formal/atau bekerja menerima upah. Pekerja Mandiri atau Pekerja bukan menerima upah, Seperti petani, nelayan, dan pedagang. Pekerja Migran/TKI/TKW. Dan sektor Jasa Konstuksi/pekerja Kontraktor.


Dari Empat sektor diatas pihaknya ini masing-masing kewajiban agak seditik berbeda dengan pekerja mandiri. Juga pekerja mandiri beda dengan pekerja konstruksi. Begitu juga PMI, relatif lebih yang penting dia prosedural.


Kami dari Badan. baru-baru ini telah di instrupsikan oleh Bapak wali Kota bima 

untuk sektor Jasa kontrusksi ini sudah berjalan lama bahkan sudah ada SK dari Walikota Bima, maka dari itu pihaknya  mengoptimalkan karena sudah ada intruksi dari Kepala Daerah.


"SK yang telah dikeluarkan itu bahkan sudah diedarkan ke semua OPD di Kota Bima untuk memudahkan implementasi di lapangan lebih meningkatkan lagi bentuk sosiallisasinya, untuk itu sekarang kita sedang melakukan Evaluasi agar programnya lebih di optimalkan". Katanya Selasa (7/12/2021).


Jelas dia, Seperti di jasa konstruksi misalnya, ada Dua program perlindungan, yakni perlindungan kecelakaan sama kematian, dan Detelain waktunya sampai Proyek tersebut di akhir pemeliharaan. 



Jadi Pembayarannya 0,24 Persen dari nilai Kontraktor yang seratus Juta atau dibawah seratus juta rupiah. Sedangkan kontrak yanh seratus juta sampai lima ratus juta rupiah, maka pembayarannya 0,19 persen dari nilai kontrak. 


Kaitan dengan program jasa konstruksi tadi kita dari kantor BPJS Tenagakerja sudah kita adakan pertemuan dan seluruh PPK dan Bendahara Dinas agar berperan aktif. Dengan gambaran agar bendahara daerah melampiri bukti jasa konstruksi tersebut terdaftar di BPJS tenagakerja. Jelasnya


Dikatakannya pula, Peserta yang sudah terdaftar sampai kahir tahun 2021 sekarang ini. Untuk peserta Penerima Upaha atau Pekerja Formal sudah mencapai Empat Belas Ribuan. Atau 4 Persen dari 3 wilayah, Sape, Bima, dan Kabupaten Dompu.


Sedangkan pekerja mandiri/Petani, nelayan, dan Pedagang sebanyak tiga ribu lima ratusan, masih dibawah prosentase. Peserta yang bekerja di Jasa Konstruksi/kontraktor baru sekitar tiga ribuan. program lainya masih minim. Tutupnya (TIM)