Eksekutif Sampaikan Penjelasan atas KUPA dan PPAS -P

Iklan Semua Halaman

.

Eksekutif Sampaikan Penjelasan atas KUPA dan PPAS -P

Kamis, 09 September 2021

Drs.H.Dahlan, H.M.Noer,
Wakil Bupati Bima

Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Wakil Bupati  Drs. Dahlan M. Noer Rabu (8/9) Menyampaikan Penjelasan Bupati Bima terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Jawaban Bupati Bima atas PU Fraksi - fraksi Dewan Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2021 - 2026. 

        


Dokumen tersebut dibacakan pada Rapat Paripurna  yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Yasin S.Pdi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima. 

        

Wabup dalam penyampaian mengemukakan, dalam proyeksi rancangan APBD-P pendapatan daerah direncanakan Rp. 1,78 Triliun, mengalami penurunan 2,09 persen dari target. Sementara belanja Rp.1,82 Triliun, turun 1,15 persen 

        

Dahlan memaparkan,  tantangan pembangunan Kabupaten Bima saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas layanan dasar, penurunan angka kemiskinan, peningkatan daya beli, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan masyarakat (IPM), peningkatan kinerja dan penataan aset daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

        

Karena itu lanjut Wabup Dahlan, rancangan kebijakan umum APBD perubahan dan plafon prioritas anggaran akan memaksimalkan potensi daerah untuk menuntaskan secara bertahap permasalahan yang ada. 

        

"Ikhtiar ini dijabarkan dengan mendorong pencapaian Visi Bima RAMAH pada tahun pertama pelaksanaan APBD melalui program, kegiatan yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah". Jelasnya dihadapan para anggota DPRD, Forkompinda dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang hadir pada paripurna tersebut. 

        

Dikatakan Dahlan, gambaran kebijakan umum anggaran 2021 mencakup upaya memaksimalkan penerimaan pajak melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.

        

Penanganan Covid-19 yang berdampak pada penurunan alokasi belanja  mengakibatkan adanya pemotongan langsung DAU  dan dana alokasi lainnya oleh pemerintah pusat.

         

Aspek lainnya yang menjadi fokus adalah upaya mempertahankan alokasi anggaran pembiayaan daerah sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam meningkatkan penerimaan PAD melalui efisiensi anggaran dan Silpa yang sehat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

        

Penyampaian pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Pansus.(F.03)