Bawaslu Kabupaten Bima Ingatkan ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Harus Netral

Iklan Semua Halaman

.

Bawaslu Kabupaten Bima Ingatkan ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Harus Netral

Minggu, 27 September 2020


Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupten Bima telah mengadakan sosialisasi tentang Netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala desa, dan perangkat desa Desa pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bima tahun 2020.

Acara tersebut dilaksanakan Aula Sekolah Madrasah MA alfakir kecamatan wera sabtu (26/9/2020). Hadir dalam undangan tersebut, para TNT, POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Se - kcamatan wera.

Camat wera H.M. Ridwan S. Sos, Kapolsek wera, IPTU Husanain, dan posramil wera, diwakili oleh  Idris Sersan kepala,  KUPT Dikpora kecamatan wera Mawardin S.Pd. 

Anggota bawaslu kabupten Bima Taufiqurahman S.Pd menyampaikan, " Agar semua TNI, POLRI, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Netralitas di sekecamatan wera ini". 


Jelasnya, "Terkait posisi pelanggaran ASN di kabupten bima masuk urutan  Ke 8 (Delalapan) Secara Nasional keterlibatan ASN dipilkada, dan sekarang sudah 19 orang dijatuhi hukuman oleh komisi ASN, Bagi ASN Yang melakukan pelanggaran".

"Paska penetapan calon kepala daerah kemarin, konsekwensi dan prilaku para calon kepala daerah yang melanggar aturan selalu di awasi oleh bawaslu. 

Kalau ada laporan masyrakat terkait pelanggaran calon serta TIM sukses dari ASN kami akan melakukan proses sesuai aturan bawaslu. Saya harap jangan sampai ASN menjadi pemicu konflik pilkada karena terlibatnya ASN secara masif.Jelasnya

Dikatakannya pula, ASN, harus betul betul netralitas, tidak boleh terlibat kepada salah satu calon, dan harus betul betul netralitas, ASN tidak boleh ikut berpolitik karena ASN memiliki kapasitas untuk membuat kebijakan,  maka betul - betul ASN harus netral. 

"Bentuk pelanggaran dalam pilkada Netralitas TNI, POLRI, ASN, Kepala Desa, Meney politik, hoax, dan ujaran kebencian, pemasangan APK Alat peraga kampanye, tidak sesuai ketentuan, kampanye ditempat terlarang, mutasi sebelum dan sesudah pilkada, menghalangi penyelenggaraan pemilihan dalam melaksanakan tugas, Kampanye menggunakan fasilitas negara, pemalsuan dokumen peserta calon, Memposting kepada media sosial calon kepala daerah oleh ASN, Itu sudah termasuk kampanye, kami proses sesuai aturan"

Dampak dari keterlibatan ASN sangat Fatal, karena merka punya uang untuk bikin baliho calon kepala daerah, ASN, penempatan jabatan sesuai dengan keterlibatan Pilkada yang kita lihat selama ini. dan jabatan birokraai ditempatkan orang yang tidak kompoten, cantoh kepala dinas kesehatan yang latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan pendidikan, maka pembuat kebijakan tetap menempatkan karena dia kerterlibatan membatu bupati pada  saat pilkada artinya pilitik jasa balas - jasa.(F.04)