Mutasi Tenaga Pendidik, "Dinilai Mal Administrasi"

Iklan Semua Halaman

.

Mutasi Tenaga Pendidik, "Dinilai Mal Administrasi"

Minggu, 17 Mei 2020
Ilustrasi

Kota Bima, Fajar Media Bima.com,- Seorang guru Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Agama Islam (PAI), Syarifuddin,  M. Pd. I. Syarifuddin juga merupakan mantan guru SMP Negeri 14 Kota Bima sebelumnya, dan belum lama ini dimutasikan ke SMPN 6 Kota Bima,  mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Bima maupun dinas terkait baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) maupun Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang keistimewaan seorang oknum guru berinisial (RS)  yang sebelumnya mantan guru Mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari SMPN 6 Kota Bima,  mulanya dimutasikan ke SMPN 14 Kota Bima dan tiba-tiba sekarang dikembalikan lagi ke sekolah asalnya.

"Inikan mal administrasi namanya, masa baru saja dimutasikan ke SMPN 14 Kobi,  kok seketika (Dalam hitungan hari)  dikembalikan lagi ke sekolah asalnya," ujarnya Minggu (17/05/2020) via telepon selulernya.

Kata sumber terpecaya ini,  patut diduga ada oknum maupun pihak ketiga yang ada dalam drama yang dikisahkan oleh oknum guru RS tersebut. Akibatnya mutasi yang berbau mal administrasi ini, juga berdampak pada dirinya (Syarifuddin,  red)  pula,  sehingga guru mapel PAI ini yang baru saja menempati sekolah barunya SMPN 6 Kobi sesuai SK mutasi dari Walikota Bima harus dikembalikan lagi ke sekolah awalnya.

"Mudah-mudahan pak wali membaca berita ini,  dan berharap pada dinas terkait agar memberikan telaah yang essensial dan benar dan berdasarkan pada data analisa kebutuhan dan keadaan guru ke pak walikota tentang mutasi ini.  Jadi bukan karena ada faktor kedekatan, suka tidak suka dalam hal ini, sehingga pak walikota yang disalahkan pada ujungnya nanti, " jelas guru asal Bedi ini.

Sementara itu,  salah seorang nara sumber yang dirahasiakan, mempertanyakan terkait mutasi kembalinya RS ke sekolah asalnya,  sedangkan belum masuk 15 hari kerja. "Kok bisa ya RS dikembalikan ketempat semula," tanya sumber ini.
Selain itu,  mutasi mal administrasi ini juga akan berdampak pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah.

Pasalnya,  nama SR sudah masuk di Dapodik SMPN 14 kobi,  begitupun sebaliknya Syarifuddin ada di Dapodik SMPN 6 kobi sesuai SK mutasi tersebut. Akan tetapi, kini keduanya dikembalikan lagi ke sekolah awal,  sehingga Dapodik keduanya bermasalah, belum lagi proses pergantian nama guru dalam Dapodik dimaksud membutuhkan waktu lebih kurang 15 hari.  Bayangkan bahwa proses verval Dapodik diawali dengan input data  ke pusat,  baru nanti ada konfirmasi dari pusat,  setelah itu seorang operator Dapodik melengkapi data sesuai yang di arahkan dalam Dapodik. Pertanyaan yang mendasar dari kami,
"Ada apa dengan seorang oknum guru SR ini dibalik keistimewaannya?.

Hal lain berdasarkan hasil investigasi kami bahwa masih banyak guru-guru lainnya baik di tingkat SD dan SMP se Kota Bima yang diparkir untuk dimutasikan ke sekolah yang kekurangan Jumlah Jam Mengajarnya (JJM) yang mana hal tersebut berimbas pada  tidak didapatnya tunjangan sertifikasi,  akibat kekurangan jumlah jam mengajar maupun kekurangan Rombongan Belajar (Rombel) disekolah yang ditempatinya," beber sumber yang dirahasiakan identitasnya.

Terkait guru-guru yang diparkir itu,  menurut sumber tersebut,  adalah erat kaitannya dengan dendam politik akibat Pilkada kemarin,  maupun adanya kepentingan lainnya,  sehingga guru-guru itu dikorbankan. Dendam politik maupun kepentingan lain ini, terbukti dari mutasi Kepala Sekolah (Kasek) yang didemosikan ke guru,  dan guru-guru ini rata-rata ditempatkan di sekolah yang jauh dari kota dan  disekolah yang minim jumlah Rombel dan kelebihan guru mapel sejenis dengan mereka." Ungkapnya

Dalam tulisan sumber ini yang juga dimuat di www.gurusiana.id per 13 Mei 2020. Pada tanggal 1 Mei 2020 Pemerintah Kota Bima melakukan mutasi sebanyak 72 orang dimana 15 orang diantaranya adalah guru SMP, yang mana tujuannya adalah untuk melakukan pemerataan sesuai dengan hasil analisis data otentik dan kebutuhan tiap sekolah. Namun kenyataannya, ada beberapa orang guru yang tidak bisa menerima terkait adanya mutasi tersebut, padahal dulu waktu pengambilan sumpah jabatan ASN menyatakan “Siap mengembangkan tugas Negara dan ditempatkan diseluruh wilayah NKRI,".

Akan tetapi, beberapa hari kemudian, muncul lagi SK mutasi balik ke sekolah asalnya terhitung per tanggal 11 Mei 2020, ini-kan merupakan praktek Mal administrasi. Padahal mutasi saat ini tidak segampang menulis di atas kertas tapi diikuti oleh mutasi data administrasi mulai dari pusat sampai daerah, misalnya Data di BKN, data Dapodik dan lain-lain. Inilah yang menjadi keheranan dan tanda tanya besar kami, " sejauh mana kredibilitas dan profesionalisme Dinas Dikbud atau BKPSDM terkait. Apakah ini ada intervensi dari pihak diluar unit teknis yaitu Dinas Dikbud Kota Bima.

Didalam perlindungan profesi guru sebenarnya ”Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.ini merupakan bunyi pasal Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Kalau model penataan seperti ini iklim kerja bagi guru yang dimutasikan tidak akan maksimal.

Mutasi tenaga pendidik tidak sembarangan harus disesuaikan dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan sehingga proses administrasi berjalan normal dan guru bisa melaksanakan tugasnya tanpa ada hambatan ataupun tekanan dari pihak manapun.

Dengan demikian, seorang guru tidak akan lagi merasa terancam profesinya dan yang lainnya saat ia menjalankan tugas keprofesiannya. Seorang guru akan fokus tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sehingga pendidik fokus pada pendidikan anak dengan baik dan benar, sehingga tujuan pendidikan nasional akan tercapai dengan sempurna, demikian bunyi dalam tulisan sumber ini yang diambil media ini pada Minggu (17/05/2020) via WhatsApp-nya.

Juga, dari informasi terpecaya yang dihimpun wartawan ini,  pada Senin (18/05/2020) pihaknya (Syafruddin Cs) bersama guru lainnya yang didampingi pengurus PGRI Kota Bima,  akan mendatangi dinas Dikbud,  BKPSDM dan DPRD Kota Bima (Komisi terkait), untuk melaporkan mal administrasi mutasinya RS tersebut,  dan dalam mutasi khusus salah seorang guru ini,  terindikasi ada permainan maupun ikut campurnya pihak ketiga. Wallahu allam. (F. 02)