Resort Asakota Lakukan Pembinaan Pada Petani HKm Batawawi

Iklan Semua Halaman

.

Resort Asakota Lakukan Pembinaan Pada Petani HKm Batawawi

Sabtu, 18 April 2020

Kota Bima,- Fajar Media Bima.Com,- Balai Kesatuan Pengeloaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Massa (MDM) melalui Resort Asakota Sabtu (18/04/2020) pagi mendatangi petani yang ada di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Batawawi Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima. Kehadiran jajaran Resort Asakota dalam rangka pembahasan penguatan kapasitas kelembagaan, termasuk tentang penyampaian aturan hak dan kewajiban anggota tani penerima manfaat ijin Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Selaku moderator Muhtar Kasipahu dalam arahanya, bahwa dalam pertemuan ini merupakan sosialisasi penguatan kapasitas kelembagaan, aturan hak dan kewajiban anggota tani HKm.

Pada pembahasan penguatan kapasitas kelembagaan kelompok disampaikan oleh Kepala Resort Asakota Hananto, SP, pembahasan aturan hak dan kewajiban anggota tani HKm oleh Koordinator Pengamanan dan perlindungan hutan Fakhrurrajik, S.Sos dan serta kewajiban penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh penyuluh Ria Iswandari.
Lanjut Muhtar Kasipahu, untuk diketahui oleh seluruh petani se Gapoktan Batawawi terkait besarnya iuran PNBP sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Kepala Resort Asakota Hananto, SP dalam sambutannya, terkait penguatan kapasitas kelembagaan kelompok yang didalamnya tetang aturan-aturan serta sanksi-sanksinya.

BKPH Maria Donggo Massa melalui Resort Asakota yang membawahi empat HKm di Kota Bima, yakni HKm wilayah Kelurahan Kolo ( HKm Hambua Nanga) , HKm Jatiwangi (HKm Meci Angi) .HKm Jatibaru (HKm Nanga Nae Kapenta) dan HKm Matakando (HKm Batawawi).

Untuk memperjelas tentang aturan-aturan yang ada didalam ijin HKm, bagi anggota yang tidak mematuhi aturan yang ada, maka akan mendapatkan sanksi tegas (Dikeluarkan dari keanggotaan HKm)
Selain ancaman pemberhentian anggota tani dalam hutan kemasyarakatan,  Hananto mengharapkan pada petani So Batawawi untuk menjaga mata air, karena mata air merupakan sumber kehidupan. Jadi untuk melindungi sumber mata air, petani harus menanam jenis kayu-kayuan, bukan hanya tanaman musiman, akan tapi tanaman tahunan demi kelangsungan mata air.

Sedangkan Ketua Koordinator Pengamanan dan perlindungan hutan Fakhrurrajik, S.Sos dalam penyampaian aturan hak dan kewajiban menyampaikan pada petani HKm Batawawi, setiap anggota tani di larang pindah tangankan tanah negara ini kepada orang lain, baik dijual, dilelang maupun digadai dan apabila di ketemukan akan langsung di berikan sangsi berat dan setiap warga negara yang menggelolah hutan dalam kawasan wajib menyetor iuran dalam bentuk PNBP sesuai yang di atur dalam undang-undang. "Untuk itu, di harapkan petani untuk mentaati segala aturan dalam HKm,” terangnya.

Sementara itu, Penyuluh Ria Iswandari mengharapkan agar pengurus Gapoktan Batawawi yang membawahi tujuh sub kelompok tani, untuk melakukan rapat secara berkala per sub kelompok dalam waktu dekat ini, dengan pihak Resort untuk mempertegas tentang penguatan kelembagaan, aturan serta hak dan kewajiban petani dalam hutan kawasan. “Kalaupun ada pergantian atau peremajaan pengurus sub kelompok, mohon untuk di perbaharui segera dan harus mengetahui Lurah setempat, baru di serahkan pada kami (Resort Asakota),” pintahnya.

Koordinator Pamhut Muhtar Kasipahu selaku moderator pada sosialisasi penguatan kelembagaan, aturan dan hak kewajiban petani HKm menyimpulkan, terkait iuran PNBP per tahun itu hukumnya wajib bagi seluruh para petani penerima manfaat ijin HKm," tutupnya. (F.02)