NUKS SYARAT UTAMA JADI KASEK

Iklan Semua Halaman

.

NUKS SYARAT UTAMA JADI KASEK

Sabtu, 11 Januari 2020
(Oleh Gufran,AH.S.Pd.M.Si)

Kota Bima, Fajar Media Bima.com,- Jabatan kepala sekolah sebagai tugas tambahan tidak akan melekat lagi pada jabatan kepala sekolah karena Pemerintah akan memberi penghargaan kepada kepala sekolah sebagai manager satuan pendidikan dengan beban tugas pokok dan fungsi yang berat dalam rangka memajukan sekolah.

 Selama ini sertifikasi kepala sekolah yang diterima adalah sertifikasi yang sama besarnya dengan guru. Sebagai manager kepala sekolah sudah tidak lagi mengajar namun berfungsi sebagai manager, pimpinan organisasi yang mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

Syarat kelayakan seorang kepala sekolah dibuktikan dengan sertifikat kepala sekolah, Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang telah menjabat, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas nomor 28 tahun 2010.

Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat Kepala Sekolah sesuai kebijakan dan sudah ada rambu-rambunya yakni, Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standarisasi Kepala sekolah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010, ditambah dengan Permendiknas no 28 tahun 2010 dimana Kepsek harus memiliki sertifikasi, karena itu Kepsek yang tak punya Sertifikasi agar mempersiapkan diri dalam rangka mempertahankan jabatannya dan agar bisa menandatangani ijazah peserta didiknya nanti.

Yang lulus akan menerima sertifikat elektronik untuk memudahkan Kemendikbud dalam mengontrol distribusi kepala sekolah di daerah. Jika kepala sekolah belum ada sertifikat dan belum dapat diklat penguatan, maka kompetensinya harus ditingkatkan.

 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud juga menjelaskan, kepala sekolah dituntut bertindak sebagai manajer. Dengan demikian, harus memiliki kompetensi manajerial yang baik, bakat wirausaha, visioner dalam menerapkan kurikulum pendidikan dan sebagai supervisor pendidik dan tenaga kependidikan.

Pendidikan pelatihan penguatan kepala sekolah akan mengajarkan kepala sekolah untuk memiliki kemampuan tersebut.
 Untuk seleksi adminstrasi, Pasal 2 ayat (2) Permendiknas No. 28/2010 mensyaratkan calon kepala sekolah minimal memegang gelar Strata 1, usia maksimal 56 tahun dan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pendidik atau tenaga pendidik.

LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) LPPKS lalu melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.

LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). LP3CKS Solo menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah jadi NUKS tdk asal terbit tanpa melalui diklat kendatipun melalui usulan lembaga resmi.

Andaikan bisa di usulkan seperti itu berapa puluhan,ratusan hingga ribuan dan bahkan jutaan NUKS yg akan keluar/terbit setiap hari hanya membantu guru yang akan di berikan tugas tambahan lantas apa kata mereka sahabat kita insan pendidik lainya yg telah meninggal keluarka, waktu, tenaga, pikiran dan biaya hanya untuk mendptkan pengakuan NUKS jika dmkian adanya sy juga kepingin mendptkan NUKS walaupun tdk ikut diklat oh gampangnya negeri ku indonesia raya ini,......!!!
Teringat pantung Nasehat
Burung merpati terbang tinggi
dilangit yang indah nan menawan
Jika ingin bersihkan hati jangan suka menggunjing teman
GEVON, (10/1-2020)