Muhamadong: Kepala Desa dan BPD Dituntut Akuntabilitas Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia

Iklan Semua Halaman

.

Muhamadong: Kepala Desa dan BPD Dituntut Akuntabilitas Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia

Senin, 02 Desember 2019
(Muhammadong,S.Sos.MM)
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Dituntut akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala kegiatan, terutama dalam bagian administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi.

Pertanggungjawaban (akuntabilitas) tidak terbatas pada laporan pertanggungjawaban, akan tetapi juga mencakup aspek-aspek kemudahan pemberi mandat untuk mendapatkan informasi, baik langsung maupun tidak langsung, secara lisan maupun tulisan.

Sehingga akuntabilitas dapat tumbuh pada lingkungan yang mengutamakan keterbukaan sebagai landasan pertanggungjawaban (Hiskia dan Ambar, 2011:71).

Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diartikan sebagai kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan di desa dalam rangka otonomi desa untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang terukur baik dari segi kualitasnya maupun kuantitasnya.

Pemerintah desa sebagai pelaku pemerintahan harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya terhadap masyarakat dalam rangka menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pemerintah desa.

Miriam Budiarjo (1998:78) mendefinisikan bahwa akuntabilitas adalah sebagai pertanggungjawaban pihak yang diberi kuasa mandat untuk memerintah kepada yang memberi mereka mandat.

Akuntabilitas bermakna pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangi penumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi.

Sedangkan Lembaga Administrasi Negara menyimpulkan akuntabilitas sebagai kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan.

Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat II di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan terakhir Undang-Undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa, dengan Undang -Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, serta memiliki kekayaan dan aset.

Oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, deregulasi dan penataan desa pasca beberapa kali amandemen terhadap konstitusi negara serta peraturan perundangannya menimbulkan perspektif baru tentang pengaturan desa di Indonesia.

Dengan di undangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa , sebagai sebuah kawasan yang otonom memang diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan (APBDesa) Melaksanakan pemilihan kepala desa  serta melaksanakan pembangunan desa.

Indonesia sebagai sebuah negara dibangun diatas dan dari desa. Dan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Inilah yang menjadi cikal bakal sebuah negara bernama Indonesia ini.

Namun, sampai saat ini pembangunan desa masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa terutama pembangunan sumber daya manusia harus diupayakan karena pembangunan SDM adalah merupakan investasi masa depan, yang dimana kalau kita investasikan hari ini maka dapat kita petik hasilnya 10 -20 tahun yang akan datang  karena dengan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) ini yang bisa memberikan kemajuan dan dapat merubah peradaban zaman ke zaman, artinya kalau kita mau melihat kemajuan 10 - 20 tahun yang akan datang maka lihatlah wajah anak-anak kita yang sekolah hari ini.

Dengan adanya anggaran desa yang cukup besar ini maka seharusnya pemerintah desa dan Badan Permusyawarah Desa (BPD) saatnyalah memikirkan untuk pembangunan SDM di desa dengan memberikan bantuan BEASISWA  bagi anak-anak yang berprestasi,  terutama anak -anak yang sedang menimba ilmu pengetahuan pada tingkat perguruan tinggi.

Mungkin satu alasan bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawarah Desa (BPD) bahwa pemberian BEASISWA bagi anak-anak yang sedang meniimba ilmu pada bangku kuliah tidak bisa diberikan BEASISWA, alasan seperti ini adalah argumen yang salah.

Semua apa yang ingin dibangun didesa bisa dilaksanakan sepanjang itu tidak melanggaran aturan yang lebih tinggi, karena desa dapat dikelolah sesuai hak asal usul dan adat istiadat masyarakat setempat,  dan sebenarnya tergantung atas kemauan pemerintah desa dan BPD.

Akuntabilitas pemerintah desa dan BPD terhadap pengelolaan anggaran APBDesa bukan hanya pada pembangunan fisik semata tetapi yang lebih penting adalah bagaimana akuntabilitas pemerintah desa dan BPD memiliki juga akuntabilitas terhadap pembangunan SDM di desa yang bersangkutan.

Bagi pemerintah desa dan BPD saatnyalah menata masa depan dengan mencerdaskan masyarakat hari ini melalui pembiayaan dunia pendidikan antara lain adalah memberikan BEASISWA bagi anak-anak yang berprestasi,  agar ada pemerataan dan rasa keadilan kepada seluruh warga masyarakat didesa dengan membantu melalui pemberian BEASISWA prestasi bagi anak-anak.

 Desa akan maju dan mandiri 10 -20 tahun yang akan datang Insya Allah.  Penulis adalah Dosen STISIP MBOJO, Menamatkan Sekolah Dasar pada SDN Doro.O.o, SMPN I Monta, SMAN I Woha, S1 (Administrasi Negara) STISIP MBOJO, Pascasarjana (S2) Manajemen Sumber Daya Manusia Unitomo Surabaya.(TIM)