Memperkaya Orang Lain Dengan Uang Negara, Bagian Dari Korupsi, Benarkah?, Ini Ceritanya

Iklan Semua Halaman

.

Memperkaya Orang Lain Dengan Uang Negara, Bagian Dari Korupsi, Benarkah?, Ini Ceritanya

Jumat, 12 Juli 2019
Ket Foto : Ketua Korwas TK/SD/SMP Kobi,
(H.Syahrir, S.Pd)
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com - Ketua Koordinator Pengawas (Korwas) TK/SD/SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima H. Syahrir, S.Pd menyatakan terkait sikap oknum pengawas yang melakukan dugaan minta jatah kepada guru PNS penerima tunjangan sertivikasi, merupakan hal yang memalukan di dunia pendidikan di era moderen ini. Tidak hanya berlaku bagi para pengawas pendidikan saja, akan tetapi juga apabila ada oknum Kepala Sekolah (Kasek) yang membantu dan mempermuda Verfal (Verifikasi Faktual) bagi guru sertivikasi tidak yang memenuhi syarat (Tidak tatap muka 24 jam). Maka keduanya (Oknum pengawas dan oknum kasek, red) dinilai memperkaya orang lain dengan uang negara dan tindakan itu, adalah bagian dari cara-cara korupsi.

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua Kelas Pengawas TK/SD/SMP Kota Bima H. Syahrir pada wartawan ini Jum’at (12/07/2019) diruang kerjanya. Menurutnya, Verfal yang dilakukan seorang pengawas kepada bawahannya (Guru disekolah, red) adalah mencakup dua kategori, yakni pemeriksaan tingkat kehadiran dan pemeriksaan administrasi pembelajaran.

Pada tingkat kehadiran, seorang pengawas akan memeriksa secara manual absensi kehadiran guru disekolah dan akan masuk ke kelas untuk bertanya secara langsung kepada siswa/siswi, apakah guru dimaksud benar-benar masuk mengajar. Pemeriksaan kehadiran secara kolektif ini, dilakukan pengawas setiap sekali seminggu disekolah binaannya dan apabila seorang guru meninggalkan sekolah tiga hari berturut-turut tanpa alasan. Maka tunjangan sertivikasinya selama sebulan direkomendasikan oleh pengawas untuk tidak dibayarkan.

“Kalau emang ada oknum guru tidak penuhi tugasnya untuk mengajar 24 jam tatap muka, maka lebih baik seorang pengawas dan kasek itu, merekomendasikan tunjangan bagi guru tersebut untuk dipotong. Jadi lebih baik dikembalikan ke kas negara, ketimbang di korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.

Terkait kehadiran, kata H, Syahrir. Setiap guru penerima tunjangan apabila naik haji dua kali, maka akan direkomendasikan dipotong selama dua bulan, karena guru yang naik haji itu akan meninggalkan tugasnya kurang lebih dua bulan ditanah suci Mekah untuk menunaikan tugas kewajibannya sebagai umat Islam. Sedangkan yang naik haji baru satu kali saja, kami pengawas tidak merekomendasikan tunjangan sertivikasinya untuk dipotong.

Sementara pemeriksaan administrasi pembelajaran, seorang pengawas akan memeriksa Prota (Program Tahunan), Promes (Program Semester) dan RPP/Silabus serta administrasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) lainnya. Sesuai kinerja guru, untuk guru SD sebagai guru kelas dan guru tingkat SMP per mata pelajaran, jelasnya. (F.02)