Sekolah Terima PPDB Diluar Zonasi, Apa Ada Sanksinya

Iklan Semua Halaman

.

Sekolah Terima PPDB Diluar Zonasi, Apa Ada Sanksinya

Jumat, 31 Mei 2019
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com – Terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara serentak tingkat SD/SMP se Kota Bima akan dibuka pada Tanggal 13 – 19 Juni mendatang, namun sejak penerimaan siswa baru itu per Tahun Pelajaran (Tapel) 2017/2018 sudah menggunakan zonasi (Pemetaan berdasaar wilayah) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen Dikbud) Nomor 51 Tahun 2019.

Namun di Kota Bima sejak penerapan zonasi tersebut, masih ada segelincir sekolah menerima siswa diluar zonasi atau mengambil siswa lain yang seharusnya milik sekolah yang ada di zonasi tersebut. Hal ini terjadi di SMPN 1 Lewirato dan SMPN 2 Sarae, yang terbukti mengambil dan menerima peserta didik baru dari luar zonasinya. Pertanyaannya, apakah dua sekolah tersebut merupakan sekolah favorit di Kota Bima sehingga menjadi incaran bagi siswa pada umumnya, atau sekolah setempat sengaja menerima siswa diluar zonasi agar siswanya banyak dan pada akhirnya menghasilkan dana Bantuan Opersasional Sekolah (BOS) tinggi (Banyak).

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima pada Senin (27/05/2019) mengadakan rapat tingkat SMP se Kota Bima, diaula rapat SMPN 1 Kota Bima. Pada rapat tersebut, Kabid Dikdas Hanafi, S.Pd mengingatkan pada sekolah untuk menerima siswa sesuai zonasi yang sudah ditetapkan dan tidak ada lagi menerima siswa diluar zonasi.

Pada wartawan ini Kabid Dikdas Hanafi menegaskan, pada rapat tersebut pihaknya sudah mewanti-wanti agar sekolah tidak main-main pada system zonasi tersebut dan pihaknya sudah mengusulkan pada Kepala Dinas (Kadis) Dikbud untuk memberikan sanksi yang berat bagi sekolah yang langgar zonasi. Sebagai bukti ketegasan pihak dinas, Kepala Sekolah (Kasek) yang tidak hadiri rapat tersebut langsung dipanggil untuk dimintai keterangan, karena diduga tidak sepakat dengan zonasi apabila kasek tidak hadir. “Terbukti kasek SMPN 2 kobi Yusuf Ahmad, S.Pd tidak hadiri rapat tersebut dan pihaknya sudah memanggilnya,” singkatnya saat ditemui dikantornya Kamis (29/05/2019).

Lanjut Hanafi, masyarakat pada umumnya hanya tidak terpengaruh dengan angka SMPN 1 kobi dan SMPN 2 kobi. Pasalnya, mutu pendidikan bagi SMP se Kota Bima ini, sudah merata dan tidak ada sekolah yang di istimewakan maupun di anak tirikan. Hal ini terbukti, setiap tahunnya guru tingkat SD/SMP di Kota Bima ini rutin ikuti penataran guna peningkatan mutu pendidikan. “Warga Kabupaten Bima saja, diluar Kota Bima berbondong-bondong daftar siswanya untuk bisa bersekolah di Kota Bima. Karena mutu pendidikan tingkat SMP di Kota Bima cukup relatif bermutu,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Kepala SMPN 14 Kota Bima Arsyad, S.Pd meminta kepada dua sekolah favorit di Kota Bima itu (SMPN 1 Lewirato dan SMPN 2 Sarae, red) mulai Tapel 2019/2020 ini tidak lagi melanggar peraturan zonasi yang sudah ditentukan. “Saya harap bagi sekolah yang melanggar zonasi diberikan sanksi yang berat, bila perlu jabatan kaseknya dicopot dan suruh menggundurkan diri jabatannya,” pintahnya saat ditemui disekolahnya Kamis (29/05/2019).

Kicauan kasek Arsyad, juga mendapat resmon dari kasek lainnya yang ada disekitar dua sekolah favorit tersebut, sebanyak tiga orang kasek lainnya juga menggungkapkan hal yang sama saat rapat zonasi. Para kasek tersebut minta pada pihak dinas untuk bersikap tegas dan mencopot jabatan kasek yang melanggar zonasi.

Sebut saja, siswa asal Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota seharusnya memilih untuk masuk di SMPN 11 Kota Bima. Namun sebagian siswa asal Jatibaru ini ada yang memilih daftar ke SMPN 2 Kota Bima, sedangkan jarang yang ditempuh dari Jatibaru hingga ke SMPN 2 kobi mencapai 3-5 KM. Begitupun warga asal Rabadompu Barat dan Timur yang seharusnya masuk zonasi SMPN 14 Kota Bima, akan tetapi sebagian warga dari zonasi itu memilih masuk ke SMPN 1 kobi.

Sedangkan jarak tempuh yang harus dilalui siswa asal Rabadompu menuju SMPN 1 kobi, hingga 3 KM. Selain itu, siswa asal Kelurahan Manggemaci dan Monggonao, yang seharusnya masuk ke SMPN 6 kobi, tetapi sebagian siswa tersebut kadang-kadang daftarkan diri di SMPN 1 kobi. Nah, hal ini yang bikin rancuh bagi sekolah yang berhak menerima siswa sesuai zonasinya dan seakan-akan sekolah yang ada diluar kota kelihatannya miskin siswa, sehingga sangat diharapkan adanya sanksi yang tegas bagi dinas terkait pada sekolah pelanggar zonasi.   
  
Sementara itu, demi keseimbangan berita ini Kepala SMPN 1 Kota Bima Hj. Nurmah, M.Pd saat dikomfirmasi disekolahnya Kamis (29/05/2019) siang, tidak ada ditempat. Sedangkan Kepala SMPN 2 Kota Bima Yusuf Ahmad, S.Pd, membenarkan dirinya sudah dipanggil oleh pihak dinas dikbud terkait ketidak hadirannya itu pada rapat zonasi.

Tapi kata kasek Yusuf, siswa yang masuk disekolahnya dari luar zonasi, bukan atas dasar kehendak pihaknya untuk menerima para siswa dimaksud. Namun akan tetapi atas desakan dan ancaman dari para oknum orang tua calon siswa, apabila kami tidak menerima anaknya, maka sekolah ini di ancam dibakar. “Sekolah ini di ibaratkan sebuah kebun, yang memiliki lengkap dengan isinya dan seorang kasek dituntut untuk bisa merawat dengan baik kebun dimaksud, mulai dari menyiram hingga memberikan pupuk untuk menyuburkan kebun ini,” singkat Yusuf saat ditemui disekolahnya Kamis (29/05/2019) pagi. 
   
Maksud kata kebun itu, sambung Yusuf setiap kasek memiliki luas kebunnya masing-masing berbeda-bedalah. Jadi secara otomatis memiliki kendala sesuai keadaan kebunnya. Pada prinsipnya, yang penting SMPN 2 kobi ini tidak menjemput siswa diluar zonasi untuk masuk kesekolahnya, akan tetapi siswa ini datang dengan sendirinya untuk mendaftar masuk sekolah ini, jelasnya sekaligus mengakhiri wawancara khusus itu. (F.02)