Bahas soal 5 Warna Surat Suara Pemilihan 17 April Mendatang, Komisioner KPU Koffe morning dengan Wartawan

Iklan Semua Halaman

.

Bahas soal 5 Warna Surat Suara Pemilihan 17 April Mendatang, Komisioner KPU Koffe morning dengan Wartawan

Rabu, 13 Maret 2019
(Ket : Pose Bersama Wartawan Bima
dengan Komisioner KPU Kabupaten Bima.)
Kabupten bima, Fajar Media Bima.com,-  Kaitan dengan kegiatan yang menyangkut apa yang menjadi hajatnya KPU pada bulan 17 April mendatang tentang sosialisi tatacara pencoblosan di masyarakat kabupen bima. Kegiatan ini wajib dilakukan melalui sosialisasi yang tertuang dalam aturan KPU.

Untuk itu, KPU Kabupaten Bima melalui Komisionernya Ady Supriadin.S.Pd, yang didampingi oleh Suryadinsyah, SH.MH menyatakan Kamis ditaman Kalaki (14/03), Sejak diaktifkan kami selaku komisioner KPU, kami langsung Al Out menjalankan tugas sebagai Komisioner dalam rangka mensosialisasikan Apa yang menjadi tugas kami sebagai Komisioner.

Untuk beberapa hari terakhir ini, Kami telah menjalankan sosialisasi di beberapa Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Bima. Langkah awal kami terkait sejumlah  Calon, Cara Sosoialisasi Calon, dan cara Pencoblosan masyarakat kepada calon pemilihnya sesuai dengan kartu surat suara yang diterapkan oleh KPU pusat.

Sejauh ini kami lihat dilapangan  memang kami akui bahkan kegiatan sosialisasi yang kami jalankan apalagi masyarakat memiliki kelompok yang berbeda - beda. Tetapi menyangkut hajatnya masyarakat tentang surat suara yang dicoblos oleh pemilih nantinya sebanyak 5 kartu suara, mulai dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.

Bukan itu saja kata Ady, Saat Pemilu 17 April 2019 nanti akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih. Perlu juga diketahui pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22x31 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Terakhir, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas HVS 80 gram.

Dari 5 surat suara tersebut penting dan wajib disosialisasikan karena masyarakat kita masih banyak yang belum mengerti atas adanya 5 kartu suara tersebut. Apalagi dikonteks lemilihan sekarang hanya 2 kertas saja yang punya foto peserta calon dalam kartu suara tersebut yakni, Presiden wakil presiden, dan DPD RI.jelasnya

Tambah Ady, sosialisasi kami sebagai komisioner KPU sudah langsung berjalan di wilayah dan sudah dilakukan semua dari 18 kecamatan, hanya saja untuk per Desa - desanya masih dijalankan, Tutup Ady.(TIM)