Waspada Penyakit Rabies (Anjing Gila), Bima Bebas Historis

Iklan Semua Halaman

.

Waspada Penyakit Rabies (Anjing Gila), Bima Bebas Historis

Jumat, 25 Januari 2019
Ilustrasi Foto Penyakit Rabias,
Anjing Gila

Bima,  Fajar Media Bima.Com – Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan Pulau Sumbawa pada khususnya merupakan daerah bebas historis dan bebas dari Rabies atau penyakit anjing gila. Namun per 18 Nopember 2018 lalu Kabupaten Dompu diketemukan rabies atau anjing gila dan hal itu terbukti setelah Dompu diketemukan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Desember 2018 kemarin, setelah dilaporkan seorang warga meninggal dunia akibat digigit anjing gila dan dilaporkan ada 275 kasus per Selasa (22/01/2019) kemarin akibat gigitan anjing gila.

Bagaimana dengan daerah Bima (Kabupaten dan Kota Bima) serta Kabupaten Sumbawa yang merupakan daerah berdekatan dengan Kabupaten Dompu, apakah ada langkah-langkah kongkrit atau pencengahan sebelum masuk penyakit yang dapat menular dari hewan ke hewan lainnya dan dapat mengakibatkan kematian bagi manusia. Berikut wawancara khusus wartawan ini dengan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima Ir. Abdollah Jum’at (25/01/2019).
Ir.Abdollah,
Kadis Peternakan Kab.Bima

Aba Ola sapaan akrab mengatakan, rabies adalah anjing gila yang dapat menular ke anjing lainnya ketika digigit anjing yang positif rabies. Begitupun rabies ini dapat menular ke hewan lainnya, seperti kucing dan monyet dan pada intinya jenis anjing rabies adalah berbadan kurus, takut pada sinar matahari dan takut air, sehingga mereka (Anjing gila) lebih banyak sembunyi ditempat gelap-gelap dan apabila menemukan mangsanya mau manusia atau hewan lainnya tetap digigit. “Bima merupakan daerah bebas historis, akan tetapi provinsi NTB ini dikelilingi Bali, NTB, Sulawesi dan Kalimantan merupakan daerah waspada rabies,” ujarnya saat ditemui ruang kerjanya.

Dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu untuk segera menekan dan menetralisir perkembangan kasus rabies ini dan jangan sampai menyebar ke Kabupaten Bima yang dekat dengan daerah perbatasan Dompu, sehingga Bima harus waspada dengan penyebaran penyakit berbahaya itu. “Saya sudah perintahkan stafnya yang ada ditingkat kecamatan untuk melakukan sosialisasi terhadap bahaya rabies ini, sehingga diharapkan warga yang menernak anjing untuk agar menggikatnya dan tidak melepas secara sembarangan,” terangnya.

Warga juga yang ada disekitar perbatasan dengan wilayah Dompu, lebih khusus para petani yang tinggal dipenggunungan dan persawahan untuk berhati-hati apabila digigit anjing segera dibersihkan dengan air bersih dan segera mengobati bekas gigitan itu dengan obat. Pada dasarnya, kalau manusia digigit anjing gila pada bagian atas mulai dari perut (Mendekati syaraf), maka cepat meninggal, ketimbang digigit pada bagian kaki (Bagian bawah).

Saat ditanya wartawan ini langkah awal yang dilakukan pihak dinasnya, yakni langka eliminasi dengan cara pemberatasan anjing secara bertahap, baik dibunuh atau diracuni, selanjutnya langkah kedua. Adalah faksinasi dan untuk faksinasi ini pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Pemda Kabupaten Bima untuk menyediakan pos khusus. “Secara umum di NTB ini tida menganggarkan anggaran khusus untuk rabies karena NTB daerah bebas historis. Akan tetapi dengan status KLB di Dompu, maka Bima juga patut mewaspadai penyebaran rabies tersebut,” tuturnya. (F.2)