Tanah Milik SMP 1, Kini Dijadikan Gang

Iklan Semua Halaman

.

Tanah Milik SMP 1, Kini Dijadikan Gang

Sabtu, 12 Januari 2019
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com – Tanah milik SMPN 1 Kota Bima sekitar lebarnya 2 Meter dan panjangnya 15 Meter di ambil oleh masyarakat Lewirato untuk pelebaran gang. Sementara informasi yang dihimpun media ini, pihak Pemerintahan Kelurahan Lewirato belum mengajukan surat permohonan pengambilan tanah tersebut, akibat pelebaran gang itu dihentikan sementara.

Kabid Badan Milik Daerah (BMD) Kota Bima Abdillah, S.Sos pada wartawan ini Kamis (10/01/2019) mengatakan, pelebaran gang itu terjadi saat dibawah kepemimpinan Walikota HM. Qurais H. Abidin 2018 lalu dan informasi penyerobotan aset negara itu saya tahu setelah membaca berita disalah satu media lokal di Bima ini. akibatnya, dirinya langsung turun ke lokasi dan meminta pekerjaan pelebaran gang itu dihentikan sebelum ada ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak kelurahan harus bersurat ke pemerintah kota, kata saya saat itu, jelas Abdillah mengutip saat berkunjung digang sebelah Timur SMPN 1 Kota Bima.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen Dagri) Nomor 19 Tahun 2019 tentang aset daerah, jadi maksud dalam permen tersebut aset daerah bisa diserahkan apabila ada permintaan dari masyarakat, tapi mengambilan tanah milik daerah ini tanpa permohonan dan hal itu sama hanya tindakan penyerobotan. “Pelebaran gang itu terjadi di era Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap yang kini Asisten II Pemkot Bima. Namun yang jelas saya sudah menegur pihak kelurahan untuk bersurat terlebih dahulu, tapi ini beda sudah dilakukan pekerjaan baru bersurat,” terang Abdillah pada wartawan ini.

Hal yang sama juga disampaikan Drs. H. Alwi Yasin saat ditemui diruang Asisten II Pemkot Bima, menurut Alwi saat itu dirinya juga menyuruh Kepala SMPN 1 Kota Bima Hj. Nurmah, M.Pd untuk menegur pihak kelurahan agar menghentikan pelebaran gang itu. “Saya hawatir timbul polemik pada pelebaran gang itu, karena rumah Umi Nurmah ada juga digang dimaksud. Takutnya dibilang ada kepentingan pribadi Umi Nurmah nantinya, makanya saya suruh Kepala Sekolah (Kasek) untuk menghentikan pelebaran gang dimaksud,” singkat manta Kadis Dikbud ini.

Sementara Kepala SMPN 1 Kota Bima Hj. Nurmah, juga membenarkan hal itu. Bahwa pelebaran gang sudah dihentikan pada akhir 2018 lalu dan dirinya meminta kepada pihak kelurahan dan BKM Lewirato untuk duduk bersama diruang kerjanya. “Pada pertemuan itu, saya sudah tegaskan agar pelebaran gang dihentikan dan pagar yang dirobohkan itu menjadi urusan pihak kelurahan bersama masyarakat yang menikmati gang itu dan bukan dibebankan pada sekolah ini,” pintahnya saat itu kepada pihak kelurahan, BKM dan masyarakat.

Sehingga posisi pelebaran gang itu, dari pintu gerbang hingga pos jaga security sekolah dan diperkirakan lebarnya hanya 1 Meter dan panjangnya 6-10 Meter, kata kasek ini sesuai versinya.

Ditempat terpisah dan masih pada hari yang sama, Kamis (10/01/2019) Lurah Lewirato, Abdul Anas, S. Sos. Dulu kami (Pihak keluraha dan BKM) sudah duduk bersama dengan bagian aset dan pihak dinas dikbud saat itu dan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima agar ditindak lanjuti surat permohonan dari warga yang pertama. “Gang itu rencananya tembus hingga kuburan Lewirato, namun kini baru setengah pekerjaan dan baru melalui satu rumah saja dan rumahnya Umi Nurmah belum sampai pelebaran,” katanya.

Lurah Anas menambahkan, pelebaran gang itu tidak ada kepentingan pribadi Hj. Nurmah dan yang jelas gang dilebarkan atas permintaan warga, lebih khusus warga yang tinggal disekitar gang bagian timur SMPN 1 kobi. Pasalnya, luas gang itu hanya untuk dilintasi kendaraan roda dua saja, dan itupun belum leluasa ketika sepeda motor melintasi gang itu. (F-2)