Hasil Seleksi Administratif Cakep, Ternyata Benar A. Muluk Tidak Lulus

Iklan Semua Halaman

.

Hasil Seleksi Administratif Cakep, Ternyata Benar A. Muluk Tidak Lulus

Senin, 28 Januari 2019

Kota Bima, Media Fajar Bima.Com - Seperti diberitakan sebelumnya bekas Kepala Unit Pelayanan Tehnis  (KUPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Asakota A. Muluk, S.Pd yang kini sudah menjadi guru SMPN 2 Kota Bima per Januari 2019 yang direkomendasikan oleh sekolah setempat untuk mengikuti seleksi sebagai bakal calon kepala sekolah (Kasek). Pihak dinas dikbud-pun pada Tanggal 06 - 12 Januari 2019 membuka kerang bagi guru-guru profesional untuk mengikuti penjaringan tes cakep tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang calon peserta bernama A. Muluk perwakilan SMPN 2 kobi tidak bisa lulus administratif sebagai calon cakep. Pasalnya, ada persyaratan yang tidak bisa ditunjukkan oleh bekas ASN pejabat struktural ini. Hal itu dibenarkan setelah dinas setempat mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administratif cakep 2019 Nomor : 893.5/132/DIKBUD.A/I/2019 tertanggal 24 Januari 2019, dan dari 70 orang guru calon kasek yang mendaftarkan diri itu, sebanyak empat orang peserta dinyatakan tidak lulus administratif dan termaksud diantaranya A. Muluk dan bekas KUPTD Dikbud Asakota ini saja yang tidak lulus pada jenjang SMP sedangkan 34 orang lainnya lulus semua. Sementara dari tingkat TK hanya 1 orang yang tidak lulus dan 2 orang dari tingkat SD.
Berikut catatan media ini yang dikutip dari surat pengumuman tersebut, yang ditanda tangani Plt Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kota Bima, Drs. Abdul Azis, M.Pd.
Dari 35 orang pada jenjang SMP, hanya A. Muluk saja yang tidak lulus. Akibat tidak melampirkan PKG (Penilaian Kinerja Guru) selama 2 Tahun terakhir dan tidak ada rekomendasi dari pengawas pembina. "Nama yang bersangkutan ada di urutan ke 24," demikian kutipan wartawan ini dalam surat yang di edarkan dimasing-masing sekolah.
Pada tingkat TK bernama Hj. St. Nurbaya Jamaludin, S.Pd di urutan ke 70 dari TKN 15 Kodo, karena tidak memenuhi kuota, maksudnya dari tingkat TK hanya Hj. Nurbaya saja yang ikut tes cakep, sedangkan yang lainnya tidak ada yang daftar. Sedangkan ditingkat SD yakni Abd. Rasul, S.Pd guru SDN 59 Rasalewi di urutan ke 50 dinyatakan tidak lulus, karena kelebihan umur dan terakhir Drs. H. Sukardin guru SDN 14 Sadia di urutan ke 69 tidak lulus pula, karena terganjar dengan umur (Kelebihan umur). (F.02)