Baru 1 Bulan Ngajar, Bekas KUPTD Dikbud Mau Jadi Kasek

Iklan Semua Halaman

.

Baru 1 Bulan Ngajar, Bekas KUPTD Dikbud Mau Jadi Kasek

Minggu, 20 Januari 2019
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima per 31 Desember 2018 resmi dibubarkan,  sehingga Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (KUPTD) dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dinas terkait, sementara pegawai non PNS kebanyakan meminta diri ditugaskan di sekolah-sekolah terdekat.

Sementara mantan KUPTD Dikbud Kecamatan Asakota A. Muluk, S.Pd per Januari 2019 resmi mengajar pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pra Karya di SMPN 2 Kota Bima, khususnya mengajar dikelas VIII. Dilain pihak dinas Dikbud Kota Bima pada Tanggal 07 – 12 Januari 2019            membuka kesempatan bagi guru (Pendidik) profesional untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai calon Kepala Sekolah (Kasek) untuk mendapatkan sertivikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) bagi yang dinyatakan lulus nantinya.

Ternyata kesempatan itu tidak disia-siakan oleh seorang A. Muluk ini. Pasalnya, dirinya juga memaksakan kehendak untuk mengikuti diklat tersebut sebagai pra-syarat untuk menjadi kasek. Seperti diketahui sebelumnya A. Muluk ini gonta-ganti jabatan/golongan dari tenaga fungsional (guru) ke struktural, begitupun sebaliknya dari pejabat struktural ke fungsional.

Hal itu terbukti, ASN yang asal usulnya dari guru mata pelajaran (Mapel) IPA di SMPN 7 Kota Bima, dimutasi ke pejabat sturktural pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima saat itu, setelah itu dikembalikan ke tenaga fungsional sebagai guru mapel yang sama pada SMPN 6 Kota Bima dan selanjutnya lagi-lagi A. Muluk kembali ke struktural dan menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) pada Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) pada dinas dikbudpora.

Setelah itu, di angkat menjadi KUPTD Dikbud Kecamatan Asakota dan dengan keluarnya aturan dari pusat UPTD dikbud dibubarkan per 31-12-2018, kini dirinya kembali ke jabatan fungsional lagi sebagai guru IPA dan Pra Karya di SMPN 2 Kota Bima dan mengambil jam tambahan untuk mendapatkan sertivikasi, A. Muluk juga mengajar mapel IPA di SMPN 6 Kota Bima.

Salah seorang sumber yang egang namanya disebutkan, pada wartawan ini Kamis (17/01/2019) dinas dikbud mengatakan, secara aturan dan mekanisme yang dikeluarkan pihak dinas dikbud. Bahwa guru yang ikut calon kasek adalah mereka (Guru) yang mampu menunjukan SKP dua tahun terakhir dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dua terakhir pula, dua hal ini tentu saja tidak dapat dibuktikan oleh seorang A. Muluk, karena dua terakhir ini yang bersangkutan menjabat sebagai KUPTD dikbud Asakota dan bukan sebagai guru (Pengajar). “Patut dipertanyakan seorang Kasek SMPN 2 Kota Bima Yusuf Ahmad, S.Pd berani memberikan rekomendasi pada A. Muluk untuk ikuti tes cakep tersebut, dari struktural ke fungsional ada mekanisme dan tidak segampang itu,” ujar sumber terpecaya ini.

Lanjut sumber ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen Dikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kasek. Pada bab 2 tentang persyaratan bakal calon kasek pasal 2 pada poin (1) guru dapat menjadi bakal calon kasek apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B. b. memiliki sertifikat pendidik; c. bagi guru ASN memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;  d. pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir,  f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun, bebernya mengutip permen dikbud 6/2018 dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 2 Kota Bima Yusuf Ahmad, S.Pd persyaratan administrasi cakep 2019 yang dikeluarkan dinas Kota Bima, diantaranya berumur setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran dan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun. “Pada persyaratan tersebut, tentu saja A. Muluk ini dengan sendirinya akan gugur (Tidak lolos administrasinya), karena yang bersangkutan menjabat kasi di PNFI dan baru itu menjadi KUPTD dua tahun terakhir ini,” elaknya saat ditemui diruang kerjanya Kamis (17/01/2019).

Tidak hanya A. Muluk yang terganjar akibat pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun, akan tetapi calon kasek yang direkomendasikannya yakni M. Sidik, M.Si kelahiran tahun 1963 dan terbukti baru berumur 56 tahun dan berati sudah lewat umur 2 tahun dari batas persyaratan yang ditentukan.

Tidak dua orang itu saja, yang direkomandasikan Yusuf Ahmad selaku kasek akan tetapi empat orang guru lainnya juga ikut pada kompetensi tersebut. seperti H. Muhammad, S.Pd kelahiran 1965 mapel IPA, Maria Ulfa, ST mapel Pra Karya, Gunawan, S.Pd kelahiran 1980 mapel Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Sri Wijayanti, S.Pd mapel Mate-Matika (MM) tahun kelahiran 1975 dan M. Yusuf, S.Pd.

“Tapi rata-rata guru yang saya rekomendasikan bergolongan/pangkat  IV/b, IV/a dan ada pula yang golongan/pangkat  III/d seperti  Maria Ulfa, ST dan pada dasarnya sesuai prasyarat dan ketentuan yang dikeluarkan panitia,” bebernya. (F-2)