Masyarakat Desa Karampi Harap Pemda Keluarkan SK Pemberhentian Kades Karampi

Iklan Semua Halaman

.

Masyarakat Desa Karampi Harap Pemda Keluarkan SK Pemberhentian Kades Karampi

Kamis, 08 November 2018
Bukti Surat Pemberhentian
Kepala Desa Karampi
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima,-Jajaran BPD Desa setempat Membenarkan bahwa saudara Drs. Rifdun telah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Karampi, pengunduran dirinya sejak tanggal 13 bulan januari tahun 2018.

Jelas Jaidin, "Dengan adanya surat tersebut sudah diterima, dan sudah ditindak lanjut untuk di adakan rapat pleno dan dilanjutkan dengan rapat paripurna, untuk memutuskan permintaan pengunduran diri saudara Drs. Rifdun sebagai Kepala Desa.

Dan telah terima ditetapkan dengan berita acara dan diajukan ke bupati melalui camat untuk dikeluarkan SK pemberhentian Drs.Rifdun senagai kepada kepala Desa Karampi. "Namun sampai hari ini SK pemberhentian Kades Karampi belum juga diterbitkan oleh Bupati Bima,".

Lanjut Jaidin, Selang beberapa bulan kemudian, Sampai hari ini belum juga ada kabar, baik dari pemerintah Kecamatan atau pemerintah Kabupaten. Kami telah menkonfirmasi langsung melalui Via Hp, menanyakan kelanjutan surat yang simaksud.

Harapan kami, dengan adanya keputusan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota BPD Desa  Karampi dan telah dituangkan dalam berita acara itu, kami anggap sah secara Hukum.

 Dan masyarakat mendesak Ketua BPD untuk bersurat kepada kepala desa Non aktif untuk segera memberikan seluruh aktivitasnya sebagai kepala Desa termasuk penyelesaian program yang ada, tegasnya.

Dengan adanya isu bahwa Drs. Rifdun telah mengundurkan diri sebagai Kades karampi, wartawan media ini langsung menghubungi camat melalui Via Hp (7/11/2018) sore Kemarin. Camat langgudu Drs abukar menjelaskan bahwa, "Memang ada surat yang masuk ke kami, Surat itu saya kembalikan karna dianggap belum lengkap dan tidak menggunakan materai serta Stempel Desa," Jelas Camat.(F.5)