Dugaan Kasus Rp7,3 M di BRI Unit Wera, Terlapor Rustam Diperiksa Penyidik Selama Lebih Jurang 8 Jam

Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Kasus Rp7,3 M di BRI Unit Wera, Terlapor Rustam Diperiksa Penyidik Selama Lebih Jurang 8 Jam

Sabtu, 12 September 2026

Foto Ist


KOTA BIMA, - Terlapor Rustam menjalani pemeriksaan selama kurang lebih kurang delapan jam oleh penyidik tipidter di Mapolres Bima Kota terkait dugaan kasus yang berkaitan dengan dana nasabah almarhumah Umi Rugaya senilai Rp7,3 miliar.


Usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Rustam, Adv Ediyanto, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan kerugian sebesar Rp7,3 miliar yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.


Menurut Adv Ediyanto, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang mengaitkan Rustam dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun praktik rentenir.


Ia menjelaskan, keterlibatan Rustam, dengan sejumlah nasabah disebut sebatas membantu warga dan keluarga di Desa Talabiti yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan pinjaman maupun pelunasan kredit di bank. 


Kata Adv Ediyanto, “Pak Rustam, tidak ada hubungannya sama sekali dengan kerugian Rp7,3 miliar itu. Klien kami hanya membantu sekitar lima orang nasabah yang merupakan keluarga dan tetangga dekat di Desa Talapiti untuk pengajuan permohonan pinjaman seperti KUR dan Kupra,” ujar Adv Ediyanto., kepada awak media di Halaman Ruangan Reskrim Polres Bima Kota Sabtu Malam, (12/9/2026).


Adv Ediyanto, menambahkan, hubungan Rustam dengan pihak Bank BRI selama ini sebatas kemitraan. Rustam yang merupakan pensiunan Satpol PP tersebut sebelumnya juga pernah menjadi agen AgenBRILink di wilayah tempat tinggalnya.


Terkait tuduhan praktik rentenir, Adv Ediyanto., membantah tudingan tersebut. "Ia menyatakan Rustam tidak pernah menetapkan bunga atas bantuan dana yang diberikan kepada nasabah yang mengalami kendala dalam proses pelunasan,".


“Tidak ada bunga yang ditetapkan. Kalaupun ada uang tanda terima kasih dari nasabah yang dibantu, nilainya sukarela dan tidak dipatok, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Jadi tidak benar jika klien kami dituduh sebagai rentenir yang mengambil keuntungan bunga tinggi,” tegasnya.


Pihak kuasa hukum berharap proses pemeriksaan tersebut dapat menjadi ruang untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta mencegah munculnya spekulasi yang tidak berdasar.


Adv Ediyanto., juga menegaskan bahwa Rustam bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan siap memenuhi panggilan penyidik apabila nantinya kembali dimintai keterangan.


Sementara itu, proses penyelidikan atau penyidikan terkait dugaan perkara senilai Rp7,3 miliar tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian.


Status dan keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (TIM)