![]() |
| Foto Linnas, S.H., Kuasa Hukum Pelapor. Foto Ist. |
KOTA BIMA,- Teka -teki dugaan Penggelapan dana 7,3 Miliar nasabah Milik Almarhuma Hj. Rugaya di BRI Unit Wera, sejumlah dugaan kejanggalan kini diceritakan oleh Kuasa Hukum Pelapor, Selasa, (16/9/2026) bertempat di Kota Bima.
Sejumlah kejanggalan transaksi tersebut, Linnas, S.H., Kuasa Hukum pelapor menyebutkan, telah menjadi dasar dalam laporan Dugaan modus operandi yang melibatkan sejumah oknum di unit BRI Wera-Ambalawi, serta pihak terlapor lainnya.
Yang dilaporkan oleh pelapor ada dua, yaitu terkait dugaan kewenangan, yang diduga ada kaitannya dengan hilangnya uang nasabah 7,3 Miliar. Dan yang kedua, kaitan dengan manipulasi data kredit pinjaman yang dilakukan oleh Bank BRi Unit Wera.
Kami menduga caranya seoalah-olah kredit tersebut lancar. Padahal sesungguhnya itu, kredit yang dimanipulasi nasabah dimaksud untuk diarahkan meminjam uang ke rentrnir. Kata Linnas
Linnas menjelaskan, Kaitan dengan dua pelaporan tersebut, yang pertama adalah hilangnya uang nasabah 7,3 M, dan laporan yang ke dua, adanya indikasi penyebaran sejumlah uang diduga diberikan kepada briling binaan. Kami juga ada saksi yang menjelasjan bahwa pihak bank langsung yang bawa uang mereka.Jelas Linnas
Linnas menduga, kami terus menyampaikan, bahwa transaksi yang tidak wajar dimaksud. Dan dijelaskan melalui prin koran terhadap transaksi -transaksi yang dianggap wajar jelas tertera di prin koran nya.
"Akan tetapi yang tidak wajar 7,3 M ini, Ini kejanggalannya, tidak ada Nomor Rekening penerima kalau pemindah bukuan. Dana keterangannya di eksekusi di Bank BRI Unit wera semua,". Akhirnya.(TIM)

Komentar