![]() |
| Ket : Poce Burhanudin, S.Sos., Ketua DPD II KNPI Kabupaten Bima. Foto Ist. |
BIMA,- Ketua DPD II KNPI Kabupaten Bima, Burhanudin, S.Sos., Menyoroti Aksi pengerusakan fasilitas umum (kantor Inspektorat dan Kantor DPMDes) kabupaten Bima pagi ini, seharusnya Fasilitas tidak beloh kita rusak, itu dijaga.
Kalau memnyampaikan pendepat berujung tindakan anarkis saat menyampaikan aksi demonstrasi memiliki dampak hukum pidana yang serius di Indonesia. Meskipun kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, perusakan barang (publik maupun pribadi) bukan merupakan bagian dari kebebasan tersebut. Ujarnya
Burhan menjelaskan, ketika itu terjadi, Berikut adalah dampak hukum aksi pengerusakan dalam demonstrasi:
Jeratan Tindak Pidana (KUHP): Pelaku perusakan fasilitas umum dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang.
Ancaman Hukuman Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara, dengan ancaman maksimal mencapai 9 tahun jika tindak kekerasan mengakibatkan luka berat, dan hingga 12 tahun atau lebih jika mengakibatkan kematian.
Denda dan Ganti Rugi: Berdasarkan Pasal 275 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, pelaku perusakan fasilitas lalu lintas bisa dijatuhi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Jelas Burhan
Berhan juga menyampaikan, Kepolisian diinstruksikan untuk bertindak tegas terhadap aksi anarkis perusak fasilitas umum, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak melegitimasi penghancuran properti.
Pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998: Aksi yang merusak melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengharuskan demonstrasi berjalan dengan tertib dan menghormati hak asasi orang lain.
Secara ringkas, peserta demo yang merusak fasilitas publik akan menghadapi proses hukum pidana, berupa penahanan dan denda, karena tindakan tersebut sudah beralih dari penyampaian pendapat menjadi tindak kejahatan anarkis.
Himbauan ini Agar saat menyampaikan pendapat dan aspirasi untuk memperhatikan kepentingan yang lebih luas, dampak hukum yang dapat merugikan pihak tertentu. Akhir Burhan. (Tim)

Komentar