![]() |
| Foto Saat Pemusnahan Barang Bukti (BB) 170 gram narkotika jenis sabu dan 1.750 botol minuman keras (miras) berlangsung. Foto Ist |
Kabupaten Bima, Fajar Media.Com,- Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Bima Polda NTB merilis hasil Operasi Antik Rinjani 2025 sekaligus memusnahkan 170 gram narkotika jenis sabu dan 1.750 botol minuman keras (miras).
Dalam operasi yang berlangsung sejak September hingga Desember 2025, Polres Bima berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika, dengan total 13 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti digelar di Mapolres Bima, Senin (15/12/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat lintas sektor. Hadir di antaranya Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Afiffudin, SE, MM, perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Dandim 1608/Bima, BNNK Kabupaten Bima, serta para penasihat hukum tersangka.
Kapolres Bima menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bima dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan generasi muda.
“Operasi Antik Rinjani 2025 adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Kapolres Bima.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Dari total delapan kasus yang diungkap, dua kasus merupakan Target Operasi (TO) dan enam kasus Non-TO.
Kasus TO:
Polisi mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 69,64 gram, uang tunai Rp8.970.000, 1 unit mobil Toyota Avanza, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kasus Non-TO:
Sebanyak 9 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 4,93 gram dan uang tunai Rp920.000.
Secara keseluruhan, Polres Bima menyita 74,57 gram sabu dan uang tunai Rp9.890.000 dari delapan kasus tersebut.
Selain itu, Polres Bima juga memusnahkan barang bukti narkotika dari 17 kasus periode September–Desember 2025, dengan total 170 gram sabu, serta 1.750 botol miras hasil penindakan penyakit masyarakat.
Kapolres Bima menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga sangat penting agar pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, menjelaskan bahwa Operasi Antik Rinjani 2025 digelar pada 1–14 Desember 2025 dengan fokus menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Nataru.
“Atas arahan Kapolres Bima, tim gabungan Polres Bima bersama Kompi Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda NTB melakukan penegakan hukum di wilayah rawan, salah satunya Desa Cenggu, Kecamatan Belo, pada 11 Desember 2025, dan berhasil mengamankan tiga orang terduga beserta barang bukti sabu,” ungkapnya.
Capaian Meningkat Signifikan
Ia menambahkan, capaian tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Operasi Antik Rinjani 2024, Polres Bima mengungkap 7 kasus dengan 7 tersangka, barang bukti 11,64 gram sabu, dan uang tunai Rp4.856.000.
Sementara tahun 2025 meningkat menjadi 8 kasus, 13 tersangka, 74,57 gram sabu, dan uang tunai Rp9.890.000., (Red)

Komentar