Moment Sosialisasi di Palibelo, Bea Cukai Ingatkan, Ketika Ditemukan Akan Menanggung Sanksi Berat

Iklan Semua Halaman

.

Moment Sosialisasi di Palibelo, Bea Cukai Ingatkan, Ketika Ditemukan Akan Menanggung Sanksi Berat

Senin, 24 November 2025

Foto Ist. 



Kabupaten Bima, Fajar Media.Com,-  Moment Sosialisasi di Palibelo, Bea Cukai Ingatkan mengingatkan para penjual mengenai sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sanksi bagi pelaku, termasuk pedagang yang menjual rokok ilegal, dapat berupa hukuman penjara dan denda finansial yang besar.


Peran Aktif Pemerintah Kecamatan dan Desa


Camat Palibelo, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan dan desa sebagai garda terdepan dalam pengawasan.


“Kami meminta kepada para Kepala Desa dan seluruh elemen masyarakat, khususnya para penjual, untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Laporkan segera jika menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Mari kita lindungi generasi muda dan perekonomian kita,” tegas Camat Palibelo.


Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bima menambahkan bahwa Satuan Pol PP akan terus mendukung Bea Cukai dalam operasi penertiban di lapangan, khususnya di wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi titik peredaran rokok ilegal.


Harapan: Palibelo Bersih dari Rokok Ilegal melalui sosialisasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran hukum di kalangan penjual dan masyarakat umum di Palibelo.


"Para penjual didorong untuk hanya mengambil barang dari distributor resmi yang menjamin keaslian pita cukai,".


Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para penjual menyampaikan tantangan yang dihadapi di lapangan, dan Bea Cukai memberikan solusi serta nomor kontak pengaduan. Tujuan utamanya adalah menjadikan Kabupaten Bima, khususnya Kecamatan Palibelo, bersih dari peredaran rokok ilegal.(Red)