![]() |
| Foto Humas Polres Bima Kota. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Tim Opsnal Satresnarkoba, yang di Pimpin Aiptu Abdul Hafid SH, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram, Dua pengedar yang tengah bertransaksi dan mengantongi Narkoba jenis sabu, berhasil diringkus, pada Kamis 16 Oktober 2025
Dua pengedar itu jelasnya, masing-masing (36) dan NI (24), keduanya merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Raba Kota Bima.
Pengungkapan jaringan narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di depan Kantor Lurah Rontu.
"Barang bukti yang diamankan, berupa 3 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip kosong, 1 buah timbangan, 1 buah alat hisap/bong, dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta,".
dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, Selain itu, tim juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas
Polres Bima Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan preventif, demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Tim)

Komentar