![]() |
| Ket : Poce Saat Kegiatan Kongerensi Pers di Polres Bima Kota. Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- (POLRI) Melalui Polres Bima Kota, Polda NTB Berhasil mengungkap Kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Kamis (7/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.50 Wita Beberapa waktu lalu.
Kapolres Bima Kota selanjutnya melakukan Konferensi pers, dan langsung digelar di Mako Polres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025) pukul 15.30 Wita. Keterangan pers disampaikan langsung Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, serta Kasi Humas Ipda Baiq Ningsih.
Kapolres menyebutkan, tiga orang dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni: RD (35 tahun), Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, SH (22 tahun), warga Desa Poja, Kecamatan Sape. DP (17 tahun), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
“Ke tiga tersangka telah kami amankan. Dua orang yakni RD dan SH ditahan di Mapolres Bima Kota, sementara tersangka DP masih dititipkan di Polres Manggarai Barat karena kendala penyebrangan ke Bima,” Kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, "Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran gedung, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Untuk tersangka SH dikenakan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.
"Motif tersangka membakar Kantor Inspektorat karena merasa kecewa dengan hasil audit terhadap pengerjaan proyek yang dikerjakan dari anggaran dana desa,".
"Tersangka merasa sakit hati atau kecewa karena pihak Inspektorat tidak melakukan audit keseluruhan hasil pekerjaan proyek yang dikerjakannya," Jelas Kapolres.
Kapolres menyebutkan, atas kejadian tersebut kantor Inspektorar yang berlokasi di Jalan Ksatria No.3, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, ludes terbakar.
Seluruh ruangan, dokumen penting termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), arsip, laptop, perabotan, dan sarana prasarana lainnya hangus dan mengalami Kerugian Rp 2,5 Miliar, "Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar. Polisi menegaskan kebakaran tersebut merupakan tindakan sengaja,". Ujarnya
Meski seluruh dokumen fisik musnah, pihak Inspektorat masih bisa melanjutkan proses audit karena masih memiliki salinan digital yang aman. Untuk sementara, aktivitas Inspektorat dipindahkan ke eks Pendopo Lama Bupati Bima di pusat Kota Bima.
Sementara ini tersangka RD Selain kasus pembakaran, juga merupakan kepala desa diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dikembangkan oleh penyidik.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus lain,” tambah Kapolres. (Tim)

Komentar