![]() |
| Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bima, Nomor: 200.1/584/IX/2025, Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penerapan Green Meeting.
Kepala Dinas Dikpora Kota Bima mengungkapkan, Diwajibkan bagi OPD, Sekolah, Lembaga Vertikal, BUMN/BUMD, serta Perguruan Tinggi untuk mulai menerapkan atas adanya Surat Edaran di atas di Lingkungan Kerja masing-masing.
Himbauan dimaskud, "Tidak lagi menggunakan kotak konsumsi plastik/sterefoam, Snack Box dan minuman botol sekali pakai dalam setiap kegiatan,".
Lebih-lebih Gerakan "Satu Siswa/Guru Satu Tumbler, artinya tiap siswa wajib bawa Tumbler sendiri ke sekolah. Diganti dengan penggunaan galon, teko, dispenser, atau isi ulang, bukan botol, plastik sekali pakai,".
Penggunaan pengganti ramah lingkungan berupa piring, gelas, cangkir, tumbler, serta sajian prasmanan saat rapat/kegiatan.Akhirnya. (Tim)

Komentar