![]() |
| Foto Ist. |
Bima, Fajar Media.Com,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C). Bekerjasama dengan stekholder dalam mengantisipasi Kerugian Negara dan Dampak Sosial.
Bea Cukai Sumbawa menekankan bahwa peredaran rokok ilegal, yang meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas, merupakan bentuk pelanggaran pidana di bidang cukai. Dampak yang ditimbulkannya sangat merugikan:
* Kerugian Finansial Negara: Peredaran rokok ilegal menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai tembakau hilang. Dana dari cukai dan pajak rokok sangat vital karena merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
* Ancaman Kesehatan: Kualitas dan kandungan produk rokok ilegal tidak berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar bagi konsumen.
* Hambatan Pembangunan Daerah: Menurunnya penerimaan cukai secara langsung mengurangi alokasi DBHCHT yang seharusnya digunakan untuk membiayai program kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan kesejahteraan buruh tani tembakau di daerah.
Imbauan dan Sanksi
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku usaha yang terbukti menyimpan atau menjual rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan sosialisasi yang gencar ini, Bea Cukai Sumbawa berharap dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, melindungi industri rokok legal, dan mengamankan penerimaan negara demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Tim)

Komentar