Melalui Program BISA, DP3A Sosialisasi Pencegahan Perkawinan dibawah Umur, Kekerasan Terahadap Perempuan dan Anak

Iklan Semua Halaman

.

Melalui Program BISA, DP3A Sosialisasi Pencegahan Perkawinan dibawah Umur, Kekerasan Terahadap Perempuan dan Anak

Selasa, 22 Juli 2025

Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 
Foto Ist. 




Kota Bima, Fajar Media.Com,- Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima Menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan di bawah umur di sekolah - sekolah di Kota Bima.


Kepala DP3A Kota Bima Syahruddin, SH. MH mengatakan, Semakin meningkatnya kasus pernikahan dibawah umur, dengan itu DP3A melakukan pencegahan perkawinan anak dibawah umur. Dengan tujuan untuk menjaga masa depan anak.


Dikatakannya, Anak-anak dibawah umur ini tidak akan siap hidup berumah tangga dengan usia yang belum matang. Akibatnya pernikahan dibawah umur ini dikemudian hari akan berdampak pada Kesehatan ibu dan anak yang tidak stabil, sehingga bisa menyebabkan stanting.


"Rata-rata anak dibawah umur menikah lalu cerai itu Karena faktor kebutuhan ekonomi yang belum maksimal. Juga karena ketidak stabilan orang tua yang tidak mampu memerikan makan bergizi pada anak," ujarnya 


Untuk mencegah itu terjadi, Salah satu upaya DP3A Kota Bima melakukan sosialisasi dengan sekolah, kelurahan, kecamatan bahkan dinas pendidikan. 


"Kami sudah mengeluarkan surat tentang pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan. Dan pencegahan perwakilan dibawa umur pada instansi yang disebutkan diatas," jelasnya.


"Minggu ini sudah 3 sekolah menjadi sasaran kami sosialisasi. Selain Sosialisasi tatap muka, Kami juga Melaku sosialisasi dengan buku pedomon pencegahan," terangnya.


Selian itu dirinya juga mengapresiasi dan mendukung program bisa Pemkot Bima. Dijelaskannya program bisa Indentik dengan bagaimana Bisa diartikan bersih dari segala-galanya termasuk bersih dari korupsi.


Perlu diketahui untuk tahun 2025 baru 18 kasus yang ditangani DP3A. Untuk kasus Pernikahan dibawah umur ada 34 kasus yang masuk Di Pengadilan Negeri Agama (PNA) Bima) dan yang dispensasi 13 kasus.


"Tahun ini kasusnya agak menurun dibanding tahun lalu sebanyak 64 kasus," pungkasnya. (Red)