![]() |
Foto Ist. |
Kabupaten Bima, Fajar Media.Com,- Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pemulangan pasien karena keterbatasan biaya, bersama ini kami sampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan pemberitaan tersebut serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Bima.
Pasien atas nama Tamrin, warga Soromandi, datang melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bima dan dirujuk ke ruang bedah dengan keluhan nyeri kepala dan nyeri pada rahang kiri, setelah mengalami cedera akibat insiden di wilayah tempat tinggalnya.
Pada pukul 09.00 WITA, pasien telah divisite oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dr. Fika Rah Ayu, Sp.BM. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa pasien mengalami cedera kepala ringan (CKR) yang perlu distabilkan terlebih dahulu sebelum tindakan operasi rahang bisa dilakukan.
DPJP juga telah memberikan penjelasan langsung kepada pasien dan adik kandungnya terkait rencana tindakan medis, termasuk estimasi biaya yang mengacu pada ketentuan tarif pasien umum. Dalam kesempatan tersebut, keluarga menyatakan memahami informasi tersebut dan menyampaikan bahwa biaya tindakan akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga, pelaku, dan pemerintah desa.
Keluarga kemudian meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut, dan pasien diberikan obat jalan sambil menunggu keputusan lanjutan dari keluarga. RSUD Bima tetap membuka opsi agar pasien dapat kembali mendapatkan perawatan lanjutan, terlebih jika kepesertaan BPJS telah aktif, demi meringankan beban biaya.
Beberapa waktu kemudian, pihak keluarga kembali ke ruang perawatan, menyampaikan bahwa baik pelaku maupun pihak desa tidak mampu membantu pembiayaan, dan memohon agar pasien dapat dipulangkan sementara waktu. Hal ini dilakukan atas inisiatif keluarga sendiri, dan bukan merupakan keputusan sepihak dari pihak rumah sakit.
Perlu kami sampaikan bahwa:
Kartu BPJS pasien saat ini telah aktif, dan pasien dapat kembali kapan saja untuk mendapatkan perawatan lanjutan sesuai haknya sebagai peserta JKN-KIS.
Kepala ruang bedah, Ibu Jumhar, juga telah memberikan penjelasan ulang kepada keluarga terkait proses layanan dan kemungkinan bantuan melalui mekanisme BPL (Biaya Pelayanan Lanjutan).
Keluarga telah menandatangani dokumen pernyataan tertulis, yang berisi kesiapan melanjutkan proses medis bila semua administrasi terpenuhi.
Dengan penjelasan ini, kami menegaskan bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa RSUD Bima memulangkan pasien karena tidak mampu membayar biaya perawatan. Keputusan tersebut diambil oleh pihak keluarga secara sadar, setelah mempertimbangkan berbagai opsi, dan RSUD Bima tetap siap memberikan pelayanan lanjutan kapan pun pasien kembali.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum utuh dan terverifikasi. RSUD Bima berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan sesuai regulasi dengan mengedepankan semangat kemanusiaan dalam setiap tindakan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan masyarakat. (Tim)