Ket Poce PLT Asisten II Pemerintah Kota Bima, H. Sukarno, S.H.,
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Dalam rangka mendorong pelaku usaha mikro dan menengah memberikan jaminan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan standar upah minimum yang layak sesuai Standar UMK Kota Bima, Plt. Asisten II Setda Kota Bima, H. Sukarno, SH memimpin rapat evaluasi pelaksanaan UMK 2025 untuk Triwulan I dan II, berlangsung di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Pertemuan ini diikuti oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima, Perwakilan Dinas Koperindag Kota Bima, Ketua SPSI Kota Bima, Ketua APINDO Kota Bima dan Akademisi.
Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sukarno, menyampaikan bahwa tujuan utama evaluasi yang dilakukan pihaknya tersebut dalam rangka mengevaluasi kembali dan menginventarisir sejumlah pelaku usaha mikro dan menengah yang menjalankan usahanya di Kota Bima untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku, lebih khusus memberikan upah yang layak bagi para tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring tim dan laporan yang ia dapatkan, masih terdapat beberapa perusahaan atau pelaku usaha yang mengajukan ijin usahanya dengan skala mikro, namun pada faktanya usaha yang dijalankan masuk pada usaha skala menengah.
"Bila usaha yang dijalankan masuk skala menengah, maka wajib hukumnya menggaji para tenaga kerja sesuai standar UMK Kota Bima tahun 2025 sebesar Rp. 2.6 juta. Namun bila masih terdapat para pelaku usaha mengggaji tenaga kerja dibawah standar UMR/UMK, maka ini yang perlu dilakukan pembinaan," tegas Sukarno, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan ini.
Plt. Asisten II menambahkan, pada prinsipnya pemerintah menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hidup dan upah yang layak. Disamping itu juga mendorong dan berharap kepada perusahaan dan pelaku usaha di Kota Bima dapat terus tumbuh, demi memajukan perekonomian daerah.
Sukarno berharap seluruh pihak dapat bekerjasama untuk melakukan riset terlebih dahulu terhadap seluruh perusahaan yang seharusnya dapat memberikan upah bagi tenaga kerja sesuai standar UMR/UMK. Imbuhnya. (Tim)