Bupati Bima Sampaikan Pendapat Akhir terkait Ranperda RTRW

Iklan Semua Halaman

.

Bupati Bima Sampaikan Pendapat Akhir terkait Ranperda RTRW

Rabu, 11 Juni 2025

Bupati Bima Ady Mahyudi Selasa (10/6) dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2025.
Foto Ist. 


Kabupaten Bima, Fajar Media.Com,- "Dinamika Pembangunan yang terjadi, baik di tingkat nasional provinsi maupun kabupaten menuntut adanya perubahan atau pembaharuan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut melalui Perda RTRW Kabupaten Bima tahun 2025-2045".


Demikian ungkap Bupati Bima Ady Mahyudi Selasa (10/6) dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ny.Murni Suciyanti dan didampingi Wakil Ketua Nazaruddin.  Rapat Paripurna tersebut membahas  Penyampaian Pansus Dewan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima, pengambilan Keputusan Dewan dan Pendapatan Akhir Bupati Bima di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima. 


Penyusunan RTRW tersebut lanjut Bupati  mempertimbangkan beberapa aspek antara lain, Dinamika Pembangunan sosial ekonomi dan budaya. Dimana RTRW memastikan bahwa ruang digunakan secara efisien dan sesuai dengan potensi wilayah.


Aspek lainnya adalah penataan infrastruktur yang terencana seperti jalan dan jembatan dapat meningkatkan akses terhadap fasilitas publik  pendidikan, kesehatan dan layanan lainnya. Di samping itu pengembangan kegiatan pariwisata yang diselaraskan dengan Perda RTRW provinsi dan rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPDA).


Dijelaskan Bupati Bima, aspek lainnya yang menjadi pertimbangan terkait dengan pengelolaan sampah, dimana RTRW ini diharapkan akan memperkuat upaya dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang mencakup pengurangan sampah dan pengolahan sampah.


Salah satu aspek penting juga yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RTRW adalah mitigasi bencana. Regulasi ini mengatur alokasi ruang, termasuk pemetaan kawasan rawan bencana dan kawasan, jalur evakuasi yang aman dan efisien serta menentukan lokasi tempat penampungan.


Juga tak kalah  penting adalah RT RW mengatur penggunaan lahan dan bangunan serta memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak menambah resiko bencana". Jelasnya. (Tim)