Kota Bima, Fajar Media.com,- Saksi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Pasangan Nomor Urut 2 AMANAH Kecamatan Raba, Agus Mawardy dan Umar Dani dalam mengikuti proses rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Raba menyatakan keberatan yang dilakukan terhadap 11 Kelurahan se Kecamatan Raba, selama dua hari sejak Jum'at dan Sabtu, 29/30 November 2024.
Dilangsir dari Media Tambora.Info, Agus mawardy menyampaikan Pada Media melalui Wasapnya menyatakan, dalam merekap C Hasil KWK dan C Plano dengan C1 KWK salinan tak ada perubahan angka secara statistik yang cukup signifikan. Hanya saja ada beberapa keberatan yang disampaikan selama proses rekapitulasi berlangsung.
"Kami keberatan tidak semua kelurahan diberikan C6 distribusi undangan. Kami keberatan tidak diberikan C daftar hadir, tidak diperbolehkan tahu identitas Daftar Pemilih Tambahan (DPK), DPTb, tidak bisa mengetahui identitas maupun foto penyandang stabilitas dan beberapa keberatan lainnya seperti foto contoh kertas suara yang batal," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, semua form keberatan ini disinyalir mudah disalahgunakan jika tidak dilakukan validasi berjenjang. Dan jika di pleno PPK yang difokuskan untuk rekapitulasi hasil suara. Pantas dipertanyakan identitas banyak pemilih DPK yang hampir semua ada di TPS Penaraga, Rabangodu Utara dan juga Rabangodu selatan. Tak luput di banyak kelurahan lainnya.
"Nama ini harus diverifikasi. Sebab jika PPK tak bisa memberitahu identitas yang mencoblos dengan KTP. Bisa muncul pemilih ganda. Demikian juga pemilih DPKb maupun pemilih penyandang disabilitas. Semua harus diperjelas indentitas dan fotonya," pungkasnya. (Red)