DP3A Kota Bima Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan TPPO Tahun 2024

Iklan Semua Halaman

.

DP3A Kota Bima Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan TPPO Tahun 2024

Minggu, 27 Oktober 2024

Foto Ist. 



Kota Bima, Fajar Media.Com,- Dinas  Pemberdayaan Perlindungan perempuan dan Anak DP3A Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan TPPO Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor setempat. Senin pagi (28/10). 


Acara tersebut dihadiri oleh Syahrudin,SH,ST,MM, serta Jajaran DP3A Kota Bima, Kepala Kesbangpollinmas Kota Bima Dr.Hasym, Kota Bima sebagai Pemateri, dan Unit PPA Polres Bima Kota, AIPDA Saiful, Pemateri. jajaran Guru dan Murid di Bebebapa Sekolah SMP - SMA yang ada di Kota Bima. Serta Sejumlah pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. 


Kepala Dinas DP3A kota Bima, Syahrudin, menyampaikan dalam sambutannya, menurut undang-undang nomor 23 tahun 2022, bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. 


Definisi perlindungan Anak, menurut undang-undang nomor 23 tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak anaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta dapat perkindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 


Untuk itu, Tahun depan kami DP3A akan buat MoU dengan MUI untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan Anak, KDRT, dan TPPO. Kegiatan ini sangat bermamfaat untuk semua, terutama sosialisasi pencegahan kekerasan seksual anak. 


Artinya masyarakat dapat berperan dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan berbagai cara. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari kekerasan. 


Terutama kekerasan di sekokah. kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga kami berikan sosialisasi ini. Dan paling tinggi angka perkawinan kecelakaan dibawah umur di kota bima. 


"Kasus memang semakin meningkat. Penyebabnya 75 persen ekonomi, perselingkuhan dari orang tua". Dan sudah ada 18 kasus telah diselesaikan, 16 kasus masih dilakukan proses hukum. Akibatnya karena faktor ekonomi. 


Memberikan informasi tentang cara dan tempat melaporkan kasus kekerasan. Mengambil langkah intervensi jika mengetahui adanya kasus kekerasan di sekitar. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari kekerasan. 


Kenapa demikian, dari beberapa poin penting diatas, kekerasan terjadi di kota bima meningkat. "Jadi pengawasan dugaan kasus tersebut menjadi Tugas kita semua. Tutupnya".(TIM)