Kepala DPMDes : Pentingnya TIM PPBDes Sosialisasikan ke Masyarakat Soal Batas Desa

Iklan Semua Halaman

.

Kepala DPMDes : Pentingnya TIM PPBDes Sosialisasikan ke Masyarakat Soal Batas Desa

Kamis, 15 Agustus 2024

Ket : Poce Kamarudin,S.Sos,
Kepala Dinas DPMDes Kab. Bima, 
Foto Ist




Kabupaten Bima, Fajar Media.com,- TIM Penetapan Penegasan Batas Desa Atau PPBDes perlu dilakukan sosialisasi soal Batas atau Wilayah Hukum Desa. Berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2016, dan sesuai permendagri No 45 Tahun 2016, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki Batas - batas wilayah. 


Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Kamarudin,S.Sos Kamis (15/8) bahwa, "Setiap Desa harus memiliki Batas - batas Wilayah Desa dan kepastian hukum yang jelas. Untuk itu, Pemerintah Pusat telah membentuk TIM PPBDes. Dalam arti, penetapan dan batas wilayah Desa tersebut harus melalui produk Hukum melalui Peraturan Bupati". Katanya


Kadis juga menyampaikan, "Data Batas - batas wilayah Desa ini penting untuk dimiliki oleh pemerintah Desa untuk memenuhi lampiran Peraturan Bupati (PERBUP). Sekarang hampir semua Desa di Kabupaten Bima tidak menyimpan Dokumen Batas Desa, atau Perda Pembentukan Batas Desa yang menetapkan batas-batas wilayahnya". 


TIM PPBDes termasuk langsung diketuai Oleh Bupati Bima, Sekda, Asisten, dan OPD terkait termasuk kami pelaksana, dibiayai melalaui APBDes di Bidang Pelaksanaan pembangunan, melalui Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pembuatan/pemuktahiran Peta Wilayah dan Sosial Desa. Tutup Kadis


Waktu yang sama disampaikan oleh beberapa sekretarsi Desa bahwa kegiatan penetapan dan penegasan Batas Desa sangat membutuhkan. Diantanya, sekdes Tanah Putih, M. Safii, S.Pd, Sekdes Naru Barat, Iskandar Julkarnain, S.T, Sekdes Rai Oi, Ihwan Budimansyah,S.Pd, dan Sekdes Parangina, Arsyad. Mereka sangat mbutuhkan Batas Desa, supaya penerapan Batas Administrasi Desa Perlu. Dan kegiatan ini Langsung TIM. (Red)