Rita Nirmala.S.Si Foto Ist. |
Kabupaten Bima, Fajar Media. Com,- Pemerintah Daerah Kabupaten Bima telah mengelola Anggaran Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan Negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau, merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Melalui Bagian Ekonomi, Rita Nirmala Menyampaikan Pada media ini Rabu (31/6) diruangan kerjanya menyatakan, "Melalui anggaran DBH CHT. Pemda Melalui Bappeda Kabupaten Bima membenarkan sedang mengelola anggaran DBH CHT di tahun 2022 hingga Tahun 2024 sekarang ini". Kata Rita
Rita Juga menjelaskan, sesuai Potensi Daerah, sangatlah penting diperhatikan, dengan tujuan untuk kesejahteraan petani yang ada di kabupaten Bima. Dan Pemerintah terus berupaya Buru Pabrik Rokok dalam Meningkatkan intensitas pemberantasan Bea Cukai (BCK) ilegal. Meningkatkan upaya diversifikasi hasil tembakau. Serta meningkatkan Fasilitas Jaminan Kesehatan.
Dengan sasaran berupaya mengoptimalkan penggunaan DBH CHT untuk kesejahteraan petani tembakau, Buru Tani Tembakau, atau Buru Pabrik Rokok. Upaya ini untuk mengoptimalkan penggunaan DBH CHT untuk meningkatkan pemberantasan beacuaki Ilegal. Upaya untuk Diversifikasi Kesehatan masyarakat,".
Pemda Kabupaten Bima juga terus melakukan sosialisasi tentang ketentuan Undang-Undang nomor 11 tentang cukai kepada pelaku usaha. Terdiri dari beberapa Kecamatan yang ada di kabupaten Bima dengan "Tema Gempur Rokok Ilegal" Mulai tahun 2022 hingga sekarang.
" Untuk itu, Pemerintah juga berharap para wirausaha dapat bekerja sama memutus mata rantai cukai ilegal. Para pelaku usaha diharapkan bisa menjadi pihak yang mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing".
Kenapa?, Dasar hukumnya jelas dan sesuai : MPK 215/PMK.07/2021. diBidang kegiatannya yang di danai DBH CHT. Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum, dan Bidang Kesehatan. Dengan ketentuan : 50℅ Untuk Bidang Kesejahteraan masyarakat, 10% Bidang Penegakan Hukum, 40% Bidang Kesehatan.
Programnya : Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Lingkungan Sosial, Pembinaan Industri, Sosialisasi letentuan di Bidang Cukai, Pemberantasan Barang Cukai Ilegal. Jelas Rita
Dirinya juga menambahkan, Melalui Dana DBH CHT ini Tahun 2025 mendatang ada keinginan masyarakat melalui kelompok tani berupa tanaman lain, seperti Kemiri, Tomat, dan Cabai, sesuai Potensi lahan. Dan kami sedang memikirkan itu.
Juga baru - baru ini ada dua kelompok tani di Kecamatan Woha telah mengajukan proposal, juga di Kecamatan Parado, disana ada beberapa kelompok merencanakan, dan kami menunggu kapan itu proposalnya masuk. Tutup Rita. (Red)