Ket : Poce Suryadin, SS. Kabag Humas dan Protokol Kab. Bima. Foto Ist. |
Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, - Sesuai ketentuan Permenpan RB no 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, pasal 11 terkait proses pengadaannya meliputi tahapan Perencanaan, pengumuman lowongan formasi, pelamaran/pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK
Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi Kompetensi diumumkan dan berhak untuk mengikuti tahapan Pengisian DRH dan wajib melakukan pemberkasan Usul penetapan NI PPPK.
Peserta bisa gugur berkas, apabila hasil verifikasi dan verval atas dokumen pemberkasan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Mengacu pada pasal 39 jika di kemudian hari peserta mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau Meninggal dunia, maka Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan"
Terkait kondisi adanya peserta dengan Kualifikasi pendidikan Bidan Pendidik yang melamar pada formasi Bidan yang belum mendapatkan pertimbangan teknis (PERTEK) dan NI PPPK masih ditangguhkan oleh BKN. Kondisi ini dialami secara nasional pada pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2023 dan bukan hanya terjadi di Kab. Bima. Saat ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kemenkes selaku instansi pembina apakah Bidan Pendidik Bisa mengisi Formasi untuk ahli Pertama Bidan.
Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat sudah melakukan berbagai upaya antara lain berkoordinasi dan konsultasi dengan BKN selaku PANSELNAS dan sudah bersurat resmi Kemenkes selaku instansi pembina untuk tenaga kesehatan tetapi saat ini masih menunggu hasil kebijakan dari pemerintah pusat. (Red)