![]() |
Ket : Poce Dra. Faridah Saat Bersama Tim dan Salah Satu Ketua Kelompok di Kecamatan Tambora. |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Meningkatkan kesejahteraan petani Tembakau, atau Buru Pabrik Rokok.
Meningkatkan intensitas pemberantasan Bea Cukai (BCK) ilegal.
Meningkatkan upaya diversifikasi hasil tembakau.
Meningkatkan Fasilitas Jaminan Kesehatan.
Sasarannya upaya untuk mengoptimalkan penggunaan DBH CHT untuk kesejahteraan petani tembakau, Buru Tani Tembakau, atau Buru Pabrik Rokok.
Upaya untuk mengoptimalkan penggunaan DBH CHT untuk meningkatkan pemberantasan beacuaki Ilegal.
Upaya untuk Diversifikasi Kesehatan masyarakat,
Dasar hukum : MPK 215/PMK.07/2021.
Bidang kegiatannya yang di danai DBH CHT.
Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum, dan Bidang Kesehatan.
Ketentuannya : 50℅ Untuk Bidang Kesejahteraan masyarakat, 10% Bidang Penegakan Hukum, 40% Bidang Kesehatan.
Programnya : Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Lingkungan Sosial, Pembinaan Industri, Sosialisasi letentuan di Bidang Cukai, Pemberantasan Barang Cukai Ilegal. Ungkap Dra. Faridah diruangan Kerjanya Senen 24/2023). Katanya
Dirinya juga menyampaikan, Pemda Kabupaten Bima juga telah melakukan sosialisasi tentang ketentuan Undang-Undang nomor 11 tentang cukai kepada pelaku usaha. Terdiri dari beberapa Kecamatan yang ada di kabupaten Bima dengan "Tema Gempur Rokok Ilegal" tahun 2022 yang lalu.
Hal ini lanjutnya, penting dilakukan mengingat pemasukan cukai yang besar akan memungkinkan dana pembangunan yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dapat ditingkatkan.
"Hasil cukai rokok yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT) diarahkan untuk membantu masyarakat yang terdampak rokok ilegal, seperti, penanganan penyakit paru-paru dan beragam penyakit lainnya".
"Juga Pentingnya untuk mengingatkan para pelaku usaha, Jangan menyimpan di tempat usaha rokok yang ilegal karena itu berimplikasi hukum dan segera dilaporkan kepada aparat berwajib". Himbaunya.
"Pemerintah juga berharap para wirausaha dapat bekerja sama memutus mata rantai cukai ilegal. Para pelaku usaha diharapkan bisa menjadi pihak yang mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing".
“Mereka tahu kalau itu ilegal. Cuma karena tergiur keuntungan besar, mereka menjualnya. Karena harga rokok ilegal itu hampir setengahnya dari rokok legal. Peminatnya juga banyak, dengan menyembunyikan rokok ilegal di antara barang lainnya agar tidak diketahui petugas. Ada yang disimpan di bawah rak kaca, sehingga tidak terlihat sama sekali".
“Ada yang menjualnya secara terang-terangan, ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya lebih murah,” jelas
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang agar tidak menjual rokok ilegal untuk keamanan diri sendiri,”. Tutupnya. (Red)