Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Guna memastikan permasalahan data dengan akurasi rendah, tidak mutakhir dan sulit diakses. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfostik) Kabupaten Bima yang didukung KOMPAK melaksanakan Launching Sistem Informasi Sistem Bima Satu Data (SIBISA), di Ruang Rapat Utama Bupati Bima, senin (13/12/2021) yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Bima, Kepala Bagian Setda Kab. Bima, Camat serta Operator Sistem Informasi Desa (SID) dari 191 desa.
Launching ditandai dengan pengoperasian server dan integrasi data antara aplikasi SIBISA dengan Aplikasi SID secara online, sekaligus pengecekan kesesuaian data yang telah terintegrasi oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
Dalam arahannya, Bupati Bima berharap, SIBISA mampu memastikan data yang akurat, mutakhir, mudah diakses dan terintegrasi. Tujuannya, permasalahan data yang selama ini menjadi kendala utama dalam dalam perumusan kebijakan akan teratasi dengan baik.
“SIBISA hadir dalam rangka mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bima sehingga data dapat mendukung penuh pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “lanjut Umi Dinda sapaan akrabnya.
Lanjut Umi Dinda, patut kita apresiasi dan bangga dengan berbagai prestasi yang telah kita raih selama ini, terutama inovasi daerah. Inovasi yang kita hadirkan telah mampu menorehkan prestasi nasional, terkahir inovasi Dana Insentif Desa (DINDA) meraih penghargaan Top 45 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).
Saya berharap, akan hadir inovasi-inovasi dalam rangka mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah Kabupaten Bima, SIBISA adalah salah satunya, “ tegas Umi Dinda menutup arahannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfostik Kab. Bima, Kamaruddin, S.Sos dalam laporannya, memaparkan latar belakang, tujuan serta manfaat dhadirnya SIBISA.
“SIBISA dikembangkan oleh Dinas Kominfostik untuk memastikan adanya data yang teringrasi dan akurat sehingga permasalahan data yang selama ini terjadi dapat diatasi, sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 17 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Bima, “papar Kamaruddin.
Dijelaskan pula, SIBISA sudah mampu mengintegrasikan data SID dari 17 desa diantaranya data kependudukan, penduduk penerima bantuan, data stunting dan data sektoral lainnya. SIBISA ditargetkan akan mengintegrasikan seluruh data dari SID serta seluruh perangkat daerah.
“SIBISA memastikan data yang terintegrasi adalah data yang akurat dan mutakhir, sehingga data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan. “ tutupnya.(TIM)